Hadapi Tantangan Teknologi Baru, Pemerintah Genjot Penyusunan Perpres Pelindungan Data Pribadi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-01-2025 | 15:24 WIB
UU-PDP.jpg
Wamen Komdigi, Nezar Patria, dalam acara sosialisasi pedoman pelindungan data pribadi bertajuk 'Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech' di Jakarta, Kamis (16/01/2025). (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah tengah memfinalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan harmonisasi aturan ini dilakukan dengan cermat untuk menjawab tantangan keamanan siber dan perkembangan teknologi terkini.

"Kami sedang menyelaraskan beberapa pasal, ada sekitar 216 pasal yang dibahas setiap hari. Perpres ini juga mencakup isu penting seperti keamanan siber dan teknologi baru," ujar Nezar dalam acara sosialisasi pedoman pelindungan data pribadi bertajuk 'Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech' di Jakarta, Kamis (16/01/2025), demikian dikutip laman Komdigi.

Nezar menyebutkan bahwa Perpres ini diharapkan selesai diharmonisasi pada akhir Februari 2025. "Saat ini Perpres masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum. Kami optimis proses harmonisasi dapat rampung di minggu keempat bulan Februari," ungkapnya.

Perpres ini akan menjadi pedoman teknis bagi berbagai sektor, terutama industri yang berkembang pesat seperti fintech. Tujuannya adalah untuk memperkuat pelindungan data pribadi, memberikan kejelasan regulasi, dan memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU PDP.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga aktif melakukan edukasi dan peningkatan kesadaran publik tentang pelindungan data pribadi. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan lembaga pemerintah, sektor swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.

"Selain regulasi, kami juga menyiapkan pelatihan teknis untuk memastikan kesiapan implementasi PDP, termasuk bimbingan teknis bagi badan publik dan workshop di sektor privat," tambah Nezar.

Dalam acara tersebut, Nezar memberikan apresiasi kepada Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) atas inisiatifnya dalam menyosialisasikan pedoman pelindungan data pribadi. Menurutnya, langkah ini merupakan momentum strategis untuk membangun ekosistem fintech yang aman, inovatif, dan inklusif.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif AFTECH. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan menciptakan solusi terhadap tantangan yang ada," ujarnya.

Nezar mengajak semua pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi utama bagi masa depan digital Indonesia. Ia optimistis bahwa dengan kolaborasi, kesadaran, dan implementasi yang tepat, industri fintech Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi secara efektif.

"Pelindungan data pribadi bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang menciptakan kesepahaman bersama. Dengan langkah ini, kita dapat mewujudkan masa depan digital yang aman dan inklusif," tutupnya.

Editor: Gokli