OJK Terima Daftar 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan untuk Penguatan Industri Keuangan
Oleh : Aldy
Sabtu | 18-01-2025 | 14:44 WIB
OJK3.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan koperasi di sektor keuangan.

Daftar koperasi yang disampaikan melalui surat Kemenkop bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 ini mencakup koperasi dengan model open loop, yang telah dinilai memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) UU P2SK. Koperasi-koperasi tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia, di antaranya:

  1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana - Madiun
  2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten - Klaten
  3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa - Lampung Selatan
  4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi - Tulang Bawang
  5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo - Cilacap
  6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat - Tasikmalaya
  7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam - Ciamis
  8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri - Surabaya
  9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia - Probolinggo
  10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba - Lampung Selatan
  11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera - Lampung Selatan
  12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera - Tegal
  13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong - Jepara
  14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju - Malang
  15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa - Tulang Bawang
  16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera - Kendal
  17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur - Metro
  18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang - Kendal
  19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal - Kendal
  20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga - Cilacap
  21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur - Kendal

OJK menyatakan akan segera melakukan sosialisasi dan komunikasi publik untuk menjelaskan proses pengawasan dan pengembangan koperasi-koperasi tersebut sesuai UU P2SK. Dalam perannya sebagai regulator, OJK bertujuan memastikan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dapat beroperasi dengan tata kelola yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Deputi Komisioner OJK menyebut bahwa koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah akan terus diperkuat untuk mendukung proses perizinan dan pengawasan koperasi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi koperasi dalam sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengoptimalkan potensi koperasi untuk mendukung penguatan sektor keuangan nasional. Koperasi yang terlibat diharapkan mampu memberikan layanan keuangan yang inklusif, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan sektor mikro di Indonesia," tulis OJK, dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).

Dengan regulasi yang semakin ketat dan pendampingan dari OJK, koperasi di sektor jasa keuangan diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.

Editor: Gokli