Instansi Pemerintah Diimbau Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-01-2025 | 16:04 WIB
LKJ-2024.jpg
Laporan kinerja tahun 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya peningkatan kualitas layanan publik. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan kinerja tahun 2024 sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya peningkatan kualitas layanan publik.

Pelaporan ini selaras dengan rencana Kementerian PANRB yang tengah menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). Peraturan tersebut akan menjadi landasan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan nasional melalui pendekatan kolaboratif.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya SAKP dalam memastikan keselarasan kinerja antarinstansi. "Melalui SAKP, diharapkan tercipta keterpaduan kinerja lintas kementerian, lembaga, dan pemda untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dengan efektivitas dan efisiensi anggaran," ujar Rini di Jakarta, Jumat (17/1/2025), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan mekanisme dan tenggat waktu penyampaian laporan. Kementerian dan lembaga diminta menyerahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat 28 Februari 2025.

Sementara itu, Pemerintah Daerah memiliki batas waktu hingga 27 Maret 2025 untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Laporan kinerja Kementerian/Lembaga harus mencakup informasi tentang Prioritas Nasional (PN) yang diampu, sementara laporan Pemerintah Daerah harus meliputi capaian kinerja makro, urusan pemerintahan, dan akuntabilitas kinerja. Semua laporan disampaikan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB di tautan esr.menpan.go.id.

Pelaporan ini sesuai dengan mandat sejumlah regulasi, seperti: PP Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Perpres Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan Permen PANRB Nomor 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja.

Erwan menambahkan, imbauan ini telah disampaikan melalui Surat Deputi Kementerian PANRB Nomor B/6/AA.05/2025 yang dapat diakses di bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024.

Dengan pelaporan tepat waktu, diharapkan instansi pemerintah dapat lebih transparan, akuntabel, dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional secara maksimal.

Editor: Gokli