Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suryadi Prabu Dipecat DKPP, Dugaan Korupsi SPPD Penwascam se-Batam Mengambang
Oleh : Gokli
Jumat | 18-01-2019 | 08:28 WIB
robi-harianto.jpg Honda-Batam
Kasi Intelijen Kejari Batam, Robi Harianto. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Robi Harianto membenarkan pihaknya pernah menyelidiki dugaan korupsi anggaran SPPD Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam beberapa saat lalu. Namun, penyelidikan itu tidak sampai ke tahap penyidikan lantaran dana yang diduga dikorupsi sudah dikembalikan pihak terlapor.

"Kita memang pernah melakukan penyelidikan, yang sifatnya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak, baik itu pelapor, terlapor dan lainnya," ungkap Robi, Jumat (17/1/2019) siang.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang anggota Panwascam yang namnya tidak disebutkan serta dengan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) terkait SPPD Panwascam se-Kota Batam yang belum dibayar mulai November dan Desember 2017, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hanya saja, kata Robi, saat itu terlapor langsung mengembalikan dana yang menjadi temuan BPKP dalam hasil auditnya.

"Saat kita lakukan penyelidikan yang bersangkuta sudah mengembalikan dana yang menjadi temuan itu melalui Kepala Sekretaris Bawaslu Batam. Nilai sekitar Rp128 juta. Kemudian Kepala Sekretaris Bawaslu melakukan transfer ke masing-masing rekening Panwascam se-Kota Batam melalui BRI," jelasnya.

Adapun pihak-pihak yang sempat diklarifikasi oleh Kejari Batam, sambung Robi, berjumlah 18 orang. Hasil klarifikasi dan konfirmasi diketahui, bahwa administrasi penggunaan dana itu sudah jelas dan tidak ditemukan adanya kerugian negara.

"Memang ada perbuatan melawan hukum, tetapi bukan korupsi karena kerugian negara sudah tidak ada karena dananya sudah disetorkan ke rekening masing-masing Panwascam se-Kota Batam tertanggal 10 Oktober 2018 (sesuai slip transfer yang diserahkan Kepala Sekretaris Bawaslu Batam) ke Kejari Batam," kata dia.

Disinggung mengenai putusan DKPP yang telah memberhentikan Suryadi Prabu, Ketua Komisioner Bawaslu Batam periode sebelumnya dan periode sekarang sebagai anggota Komisoner, kata Robi, terlebih dahulu akan mempelajari putusan DKPP tersebut. Sebab, pihaknya juga belum melihat dan mendapat putusan itu.

"Nanti kita pelajari dulu seperti apa putusan itu. Yang pasti saat kita lakukan penyelidikan sudah tidak ada kerugian negara," tutupnya.


Editor: Surya