Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Anggaran SPPD, DKPP Pecat Anggota Bawaslu Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 17-01-2019 | 10:52 WIB
kantor-bawaslu-btm1.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKPP) Republik Indonesia secara resmi memberhentikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu, karena terbukti melakukan korupsi anggaran SPPD.

Berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dirinya terbukti korupsi saat menjadi Ketua Panwaslu Kota Batam periode sebelumnya dan menjadi penanggung jawab anggaran pada saat itu.

Suryadi resmi diberhentikan sejak Rabu (16/1/2018), karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang menyalahgunakan anggaran SPPD Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Batam bulan November dan Desember 2017 sebesar Rp128 juta.

Hal ini dibenarkan salah seorang pengadu yang merupakan salah satu anggota Panwascam Belakang Padang dalam surat putusan yang disampaikan DPPKP RI melalui surat putusan Nomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 281/DKPP-PKE-VII/2018.

Kronologis berawal pada tahun 2017, dana anggaran kegiatan per-Panwascam pada saat itu senilai Rp6 juta untuk bulan November dan Desember. Karena pada dua bulan itu kegiatan setiap Panwascam sangat minim, Panwaslu Kota Batam meminta sumbangan sebesar Rp3 juta per-kecamatan dengan alasan anggaran milik Panwaslu belum turun.

Pada bulan Mei 2018, BPK Provinsi turun ke seluruh Panwascam se-Kota Batam dan pada saat itu juga BPK Provinsi mendapati bahwa dana SPPD Panwascam Kota Batam telah di korupsi.

Dalam surat ini juga di nyatakan bahwa DKKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Hingga saat ini, Ketua Bawaslu Kota Batam maupun Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau belum berhasil dikonfirmasi.

Editor: Yudha