Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Gelper Kampung Aceh
Oleh : Romi Candra
Rabu | 18-04-2018 | 17:40 WIB
ekspos-gelper.jpg
Kaporesta Barelang, Kombes Hengki didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Andri Kurniawan saat ekspose tersangka gelper Kampung Aceh. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan empat tersangka dalam aksi penggrebekan gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kampung Aceh, Jumat (13/4/2018) lalu.

Kaporesta Barelang, Kombes Hengki didampingi Kasat Reskrimnya, AKP Andri Kurniawan mengatakan, empat tersangka itu terdiri dari pemain, wasit dan penanggung jawab lokasi.

"Mereka berinisial MM (27), SN (29), FB (31), dan SM (20). Mereka adalah pemain, wasit dan penanggung jawab lokasi," ungkap Hengki, Rabu (18/4/2018).

Disebutkan, penggrebekan itu dilakukan karena mendapat informasi adanya gelper yang dijadikan tempat perjudian.

"Saat dilakukan pengintaian, ternyata benar ada transaksi judinya, sehingga langsung diamankan orang-orang yang disana beserta barang bukti," jelasnya.

Untuk para tersangka, dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam 7 tahun penjara.

Berita sebelumnya, gelanggang permainan elektronik (gelper) yang berada di Kampung Aceh digrebek Unit Jatanras bersama Unit Buser Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (13/4/2018) sore.

Tindakan ini, dilakukan karena polisi menemukan insmdikasi perjudian. Selain itu, lokasi juga tidak memiliki izin resmi.

Pantauan di lokasi, penggrebekan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan yang baru serah terima jabatan siang tadi.

Editor: Dardani