Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Empat Tersangka Pengelolaan Benih Lobster Ilegal
Oleh : Redaksi
Sabtu | 05-10-2024 | 11:24 WIB
0510_lima-tsk-lobster_0492438348.jpg Honda-Batam
Baharkam Polri berhasil menangkap dan menahan empat tersangka yang terlibat dalam pengelolaan benih lobster ilegal. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil menangkap dan menahan empat tersangka yang terlibat dalam pengelolaan benih lobster ilegal.

Para tersangka yang ditangkap, yakni DS, DD, DE, dan AM, diketahui mengelola benih lobster di lokasi tersembunyi di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa operasi ini berhasil membongkar kegiatan ilegal yang terpusat di sebuah pemancingan. Dari luar, lokasi tersebut terlihat seperti pemancingan biasa, namun di dalamnya terdapat kegiatan ilegal pengelolaan benih lobster.

"Para pelaku menyewa lokasi pemancingan ini. Ada satu bagian bangunan yang diubah, di mana mereka menggunakan meja di gudang untuk penggantian oksigen bagi benih lobster," ungkap Kombes Donny, Jumat (4/10/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 134 ribu benih lobster, tiga ponsel, satu kendaraan mini bus, 13 kotak sterofom, serta berbagai peralatan untuk pengisian oksigen dan pengemasan. Donny juga memaparkan peran dari masing-masing tersangka.

DS bertindak sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab atas penyewaan lokasi dan merekrut pekerja. Sementara DD dan DE berperan dalam pengemasan dan pengisian oksigen ulang bagi benih lobster. AM bertindak sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, serta berfungsi sebagai sopir pengangkut benih.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, khususnya pasal 92, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 32,8 miliar," tegas Kombes Donny.

Editor: Gokli