Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Bentuk AKD DPRD Kabupaten Karimun Periode 2024-2029
Oleh : Fredy
Selasa | 08-10-2024 | 08:08 WIB
0810_dprd-karimun-paripurna_093878.jpg
Suasana rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Karimun dengan agenda pembentukan AKD. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029, Senin (7/10/2024), terpaksa ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Rong Sri itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I Satria dan Wakil Ketua II Ady Hermawan.

Raja Rafiza menyampaikan bahwa rapat paripurna pembentukan AKD tersebut harus dijadwalkan ulang. "Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan belum bisa dilaksanakan karena kehadiran anggota tidak memenuhi quorum," ujar Raja Rafiza kepada wartawan usai rapat.

Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 10 anggota DPRD, jauh dari jumlah minimal yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Berdasarkan aturan, pembentukan AKD harus dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD untuk dianggap sah.

Adapun AKD yang akan dibentuk meliputi beberapa komisi penting seperti Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Badan Kehormatan Dewan. Pembentukan AKD sangat penting untuk mendukung jalannya fungsi legislatif di DPRD Kabupaten Karimun selama lima tahun ke depan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karimun, Edie Muar, menyampaikan bahwa rapat paripurna untuk pembentukan AKD sebenarnya telah dijadwalkan dengan baik, namun tidak bisa dilanjutkan karena absennya sebagian besar anggota. "Karena tidak memenuhi quorum, rapat paripurna dengan agenda pembentukan AKD ini tidak dapat diteruskan, meskipun sempat dibuka oleh Ketua DPRD, Raja Rafiza," jelas Edie Muar.

Dengan adanya penundaan ini, DPRD Karimun akan segera menyusun jadwal baru untuk menggelar rapat paripurna yang sama dalam waktu dekat.

Editor: Dardani