Gelapkan Uang Penjualan Sayur, Pria Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 06-03-2018 | 10:26 WIB
ciduk-3.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap seorang pelaku penggelapan uang, Lahijal Iyus Husani alias Boy. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan hasil penjualan sayur di Pasar Toss 3000 sebanyak Rp23.109.500.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap mengatakan, pelaku merupakan karyawan dari korban (pelapor). Kejadian berawal pada Minggu (4/2/2018) lalu, saat korban menanyakan uang hasil penjualan sayur.

"Pelaku menjawab kalau uang setoran belum dapat, karena pembeli belum membayarkannya. Komunikasi itu melalui sambungan telepon," ungkap Awal, Selasa (6/3/2018).

Dilanjutkan, korban kemudian menyuruh pelaku untuk datang ke tempatnya. Namun pelaku beralasan tidak bisa datang karena tidak ada kendaraan.

Setelah ditunggu-tunggu, kabar dari pelaku terkait uang setoran hasil penjualan sayur tidak kunjung diberikan sampai tanggal 26 Februari kemarin. Sehingga, korban meminta nota penjualan.

"Pada nota itu ada selisih uang Rp23.109.500 yang belum ketemu uangnya. Kemudian korban menghubungi pembeli untuk menanyakan pembayaran. Pembeli ini mengaku sudah menyerahkan uang pada pelaku," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, korban akhirnya membuat laporan polisi. "Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap pada 1 Maret 2018 kemarin," paparnya.

Editor: Gokli