Saksi Verbalisan Sebut Mikol di Perkara Andika Milik AKBP Heryana
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 10-10-2024 | 19:44 WIB
AR-BTD-4076-Sidang-Mikol.jpg
Saksi Verbalisan saat memberikan keterangan dalam perkara Penyelundupan Mikol di PN Batam, Rabu (9/10/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan minuman berakohol (Mikol) sebanyak satu kontainer dengan terdakwa Andika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/10/2024).

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan atau penyidik dari Bea Cukai Batam, terungkap bahwa pemilik minuman beralkohol yang ditegah petugas Bea Cukai merupakan milik AKBP Heryana.

Pria yang menjabat Kayanma Polda Kepri itu lagi-lagi disebut sebagai pemilik minuman berakohol yang diselundupkan senilai Rp 180 juta.

"Pada saat di BAP, Andika yang kala itu berstatus sebagai tersangka menyebutkan bahwa selain minuman Rio, minuman lain yang berada di dalam kontainer adalah milik AKBP Heryana," kata penyidik Bea Cukai Batam saat dihadirkan sebagai saksi Verbalisan.

Menurut saksi, dari keterangan Andika sudah jelas, bahwa minuman dengan merk selain Rio adalah milik Heryana.

"Terdakwa menegaskan jika minuman selain merek Rio adalah milik Heryana, hal itu disampaikan dalam proses BAP tatkala dirinya menjadi saksi di perkara Toman," tegas saksi penyidik.

Saksi menjelaskan, pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa Andika pada saat berstatus tersangka dilakukan secara bertahap.

"Pada saat di BAP, terdakwa Andika ditanya satu persatu. satu pertanyaan akan dijawab secara langsung oleh Andika. Dan inilah salah satu jawaban Andika yang menyebutkan bahwa miras selain Rio, itu merupakan milik AKBP Heryana,"ungkap saksi.

Menanggapi jawaban saksi, Andika pun membantah. Ia berdalih kalau jawaban yang menyebut Heryana sebagai pemilik mikol karena suruhan dari pengacaranya terdahulu. Ia mengaku diminta untuk bicara sesuai arahan dari pengacara.

"Kata pengacara saya yang dulu, jawab aja, karena itu bentuknya normatif saja. Saya hanya ikut arahan dia," dalih Andika.

Pernyataan Andika langsung dibantah saksi penyidik lagi. Menurutnya tak ada jeda waktu bagi tersangka untuk bertanya jawaban kepada pengacara. Dimana pertanyaan yang dilontarjan akan langsung dijawab.

"Saat dijawab itulah akan saya ketik, jadi memang tak ada jeda untuk bertanya ke yang lain," pungkas saksi verbalisan lagi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan digelar kembali pekan depan. "Sidang selanjutnya kita gelar pekan depan," kata hakim Tiwik menutup persidangan.

Untuk diketahui, nama AKBP Heryana kembali mencuat dalam persidangan atas kasus dugaan penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa (18/9/2024).

Mencuatnya nama ini ketika terdakwa Andika memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Toman dalam persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi hakim Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Dalam persidangan itu, hakim Tiwik mencecar terdakwa Andika dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah hubungan antara saksi Heryana dan Andika dalam perkara tersebut.

Menurut hakim Tiwik, nama AKBP Heryana disebut-sebut oleh terdakwa Andika ketika di interogasi penyidik Bea dan Cukai dalam perkara Toman.

"Dalam perkara Toman, anda menyatakan AKBP Heryana sebagai teman. Tolong jelaskan apa hubungan kalian berdua?" tanya hakim Tiwik.

"Hubungan saya dengan AKBP Heryana hanya sebatas teman," jawab Andika.

Tidak puas dengan jawaban Andika, hakim Tiwik pun membacakan keterangan Andika yang telah tertuang dalam BAP.

"Dalam BAP, penyidik menanyakan apa hubungan antara kalian berdua. Disini anda menjawab, hubungan kalian hanyalah teman. Namun menurut penjelasan anda di BAP, saudara Heryana hanya menitip kepada saya (Andika) untuk membelikan dan mengirim minuman miliknya," kata hakim Tiwik.

Bahkan dalam BAP ini, anda menyebutkan secara gamblang bahwa AKBP Heryana adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri).

"Ini saya hanya membacakan keterangan anda yang ada di dalam BAP," tegas Tiwik.

Menanggapi hal itu, terdakwa pun membenarkan isi BAP tersebut. "Itu bisa saya jelasin. Memang ada beliau menitipkan minuman. Tapi minumannya masih tersangkut di Singapura," terang Andika.

Mendengar jawaban dari terdakwa Andika, hakim Tiwik tampak sedikit geram. "Ya terus apa kaitannya, kan nggak ada. Terus, dulu ketika Heryana dihadirkan sebagai saksi kita tanya, nggak ada keterkaitannya," kata Tiwik lagi.

"Minumannya ada, tapi tidak ada keterkaitan didalam kasus ini. Karena minuman itu masih tersangkut di Singapura," jelas Andika.

Hakim Tiwik pun kemudian kembali mempertanyakan ke Andika bahwa minuman jenis apa yang masih tersangkut di Singapura. Selain itu, hakim Tiwik pun menanyakan berapa yang dititipkan Heryana untuk dibelikan minuman tersebut.

"Terus yang tersangkut ini minuman apa. Sekarang dimana posisi minuman yang sudah kamu belikan. Bagaimana Pertanggungjawaban kamu kepada Heryana. Berapa, dia nitip berapa ke kamu?" tanya Tiwik lagi.

"Itu sudah di balikan semua. Tidak ada lagi minuman," ujar Andika.

"Saya tanya, saudara dititipin oleh saudara Heryana untuk membelikan dan mengirim minuman itu, belinya berapa? Dikasih uang berapa oleh Heryana?" tanya hakim Tiwik dengan nada meninggi.

"180 juta rupiah," ungkap Andika.

"Itu untuk minuman jenis apa?" tanya Tiwik lagi.

"Itu untuk minuman jenis Brandy, Tequila," terang Andika lagi.

Editor: Surya