Berkas Perkara Tjipta Fujiarta Sudah Dilimpah ke PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 20-02-2018 | 15:26 WIB
pilfan1.jpg
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara tersangka penggelapan Tjipta Fujiarta telah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/2/2018).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia menyampaikan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya selesai meneliti dan menyiapkan berkas administrasi dari perkara tersebut.

"Tepat pukul 13.00 WIB, hari ini berkas perkara Tjipta Fuhiarta sudah dilimpah ke PN Batam. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," kata Fipan, ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang.

Ia menjelaskan, perkara Tjipta Fujiarta meruapakan kasus pengelapan sejumlah uang sesuai dengan aduan pelapor (Conti Chandra) ke penyidik Polisi. Sesuai dengan aduan itu, Tjipta Fujiarta dijerat dan akan didakwa pasal 372, 378 dan 266 KUHP.

"Kasus Tjipta Fujiarta berbeda dengan kasus yang menjerat Conti Chandra, meski sama-sama pengelapan dan objeknya juga sama," ungkap Filpan.

Masih kata Filpan, kasus penggelapan Tjipta Fujiarta merupakan kasus biasa yang pembuktiannya tidak terlalu rumit. Meski jadi sorotan sejumlah media di Batam, Filpan mengaku tak ada penanganan khusus atau yang berbeda dengan penanganan kasus lainnya.

"Ini kasus biasa, tak ada yang luar biasa di sini. Intinya kami siapa dengan bukti dan dalil yang ada untuk membuktikannya di persidangan," tegasnya.

Saat ini, diakui Filpan, tersangka Tjipta Fujiarta tidak ditahan. Dia ditangguhkan atas jaminan keluarga.

"Pihak penjamin (keluarga Tjipta Fujiarta) sudah menyatakan akan menghadirkan Tjipta Fujiarta setiap proses sidang. Dan, mereka meminta agar pihak yang ingin mengetahui perkara ini datang langsung ke persidangan, tidak mendengar cerita dari pembuat opini," katanya.

Terkait adanya informasi dalam perkara itu, Tjipta Fujiarta juga dijerat pasal pengelapan pajak, Filpan membantah keras. Ia mengatakan, perkara pajak merupakan domain Ditjen Pajak dengan mekanisme dan penanganan tersendiri.

"Dalam kasus ini, tak ada soal pajak. Ini soal pengelapan uang saja. Pun, kalau soal pajak, bukan langsung ke Pidana Umum, kecuali upaya preventif tidak ada penyelesaiannya," demikian Filpan.

Untuk diketahui, perkara Tjipta Fujiarta akan disidangkan selitar 7 orang jaksa, terdiri dari 3 dari Kejaksaan Agung dan 4 dari Kejari Batam.

Editor: Yudha