Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Ciptakan Perempuan Berkontribusi Perekonomian Keluarga, Marlin Agustina Buka Pelatihan Life Skill

16-08-2024 | 08:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Marlin Agustina terus mengoptimalkan program peningkatan kualitas keluarga melalui pelatihan 'Life Skill' bagi ibu-ibu rumah tangga, yang digelar di Hotel Golden View, Bengkong, Kota Batam, Rabu (14/8/2024).

PLN Batam Fasilitasi Pelatihan Digitial Marketing Pelaku UMKM Batam

15-08-2024 | 19:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT PLN Batam berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UMKM di Kota Batam dengan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Digital Marketing dan Tata Kelola Pelaku Usaha UMKM.

Kegiatan ini terwujud berkat kolaborasi BUMN antara PT PLN Batam dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama Pemerintah Kota Batam dalam hal ini melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, pada Kamis (15/8/2024), di Gedung PLUT, KUMKM Raja Ali Kelana Kota Batam.

Wali Kota Batam Pastikan Kesiapan Upacara HUT RI ke-79

15-08-2024 | 18:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memastikan kesiapan menjelang upacara peringatan HUT ke-79 RI tingkat Kota Batam pada Sabtu 17 Agustus 2024 mendatang.

Amsakar Apresiasi Peran Strategis Muhammadiyah dalam Pendidikan

15-08-2024 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberi apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap peran strategis Muhammadiyah dalam membentuk sumber daya manusia berkualitas.

Risvan Masdam, Kurir Sabu 2,9 Kilogram di Batam Dihukum 17 Tahun Penjara

15-08-2024 | 15:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap kurir sabu seberat 2,9 kilogram bernama Risvan Masdam. Pria asal Kota Batam itu diyakini bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata ketua majelis hakim Dauglas Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/8/2024).