Terlibat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Terdakwa YL dan AL Jalani Sidang Perdana
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 25-09-2024 | 14:44 WIB
palu-godam.jpg
Ilustrasi persidangan perkara prostitusi anak di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - YL, gadis berusia 19 tahun yang nekad menjadi mucikari untuk menjajakan para pekerja seks komersial (PSK) ke para lelaki hidung belang akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/9/2024).

Sidang atas perkara portitusi anak di bawah umur yang sempat viral di Kota Batam itu, dipimpin ketua majelis hakim Twis Retno didampingi hakim Welly dengan agenda pemeriksaan saksi korban bersama orang tuanya.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, dua orang pun dihadirkan sebagai terdakwa, yakni YL berperan sebagai mucikari dan AL sebagai pria hidung belang yang memakai jasa korban --anak di bawah umur.

"Sidang atas terdakwa dinyatakan dibuka dah tertutup untuk umum. Karena ini perkara asusila, maka pengunjung silakan keluar," kata hakim Twist Retno, saat setelah membuka persidangan.

Dijelaskan penasehat hukum terdakwa YL dari LBH Peduli Harapan Bangsa, Fransiskus Dwi, kliennya dijerat dengan UU Perlindungan anak, karena diduga sebagai mucikari. "Menurut keterangan saksi korban dalam persidangan tadi, saksi menyebutkan bahwa belum lama mengenal terdakwa YL. Saat perkenalan itu saksi baru berusia 14 tahun dan ditawarkan oleh terdakwa untuk melayani pria hidung belang (PSK)," kata Fransiskus, usai persidangan.

Fransiskus mengatakan, sebelum menerima tawaran sebagai PSK, saksi korban sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pacar. Sehingga ketika ditawari pekerjaan itu, korban pun tidak menolak.

Menurut dia, korban juga mengaku tidak di bawah umur, sehingga ditawarkan oleh terdakwa ke AL dengan bayaran Rp 600 ribu. Namun, terdakwa meminta bagian Rp 200 ribu dan korban Rp 400 ribu.

"Usai melakukan hubungan badan dan menerima bayaran dari pria hidung belang, keduanya pun melakukan pembagian hasil. Saksi mendapatkan Rp 400 ribu sedangkan terdakwa mendapatkan Rp 200 ribu. Namun terdakwa meminta tambahan Rp 100 ribu, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu," terang Fransiskus.

Sementara, penasehat hukum terdakwa AL dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan, menjelaskan kliennya sama sekali tidak tahu jika korban di bawah umur. Ia hanya sekali memakai jasa korban.

"Jadi pengakuan terdakwa memang tak tahu korban ini di bawah umur," sebut Vierki.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret terdakwa YL dan AL ini berhasil terungkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban. Dalam laporan itu, keluarga korban menyebutkan bahwa terdakwa YL telah mempekerjakan saksi korban sebagai PSK. Yang mana saat itu saksi korban masih di bawah umur.

Atas laporan itu, Polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap YL selaku mucikari dan AL sebagai pria hidung belang yang menggunakan jasa pelayanan saksi korban untuk memuaskan nafsu birahinya.

Editor: Gokli