Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar

Tembak Mati AKP Riyanto, Polri Pecat AKP Dadang Iskandar Secara Tidak Hormat
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-11-2024 | 21:24 WIB
akp_dadang_dipecat.jpg Honda-Batam
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi dipecat dari Polri buntut penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Hal tersebut diputuskan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sebagai Anggota Polri," kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho.

Ia mengatakan atas putusan itu, AKP Dadang tidak mengajukan banding. Majelis Sidang KKEP lantas memerintahkan agar menahan AKP Dadang.

AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas, langsung dicopot dan dipasangkan baju tahanan berwarna kuning. AKP Dadang kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.

Selain dipecat tidak hormat, AKP Dadang terancam hukuman mati. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga karena Dadang tidak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di Solok Selatan.

Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan.

Editor: Surya