Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Mulai September, Ada Promo Kamar Rp 600 Ribu di Harris Batam Center

02-09-2020 | 10:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - HARRIS Hotel Batam Center kembali memberikan promosi kamar mulai 1 September 2020. Promo diberikan khusus untuk tamu yang memesan secara langsung melalui email: res2-harris-batamcenter@tauzia.com, telepon dan whatsapp 0778-7498888.

Promo ini dibandrol dengan harga Rp 600 ribu per malam per kamar, sudah termasuk sarapan untuk dua orang.

ICW Nilai Pengadaan Alat Penanganan Covid-19 di RSKI Pulau Galang tak Tranparan

02-09-2020 | 09:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengadaan alat untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Kepulauan Riau tidak transparan.

Hal tersebut berdasarkan penelusuran ICW yang dikumpulkan dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Kementerian Kesehatan yang diakses melalui halaman website https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/K9 dan LPSE Kementerian Kesehatan.

Tawarkan PSK Lewat Aplikasi MiChat di Batam, Tangkot Terancam 6 Tahun Penjara

01-09-2020 | 19:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Tangkot Pardede, mucikari yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui MiChat, menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/9/2020).

Dijelaskan jaksa penuntut umum, Samuel Pangribuan saat membacakan surat dakwaan, menyampaikan Tangkot Pardede ditangkap di rumahnya di Kavling Baru Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Juni lalu.

Denda Rp 250 Ribu hingga Rp 4 Juta Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Batam

01-09-2020 | 19:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam menerbitkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Perwako ini dibuat untuk melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Reka Ulang Pembunuhan ABK TB ASL Pelican, Mustari: Unsur Pasal 340 KUHP Terpenuhi

01-09-2020 | 18:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengelar reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Erwin Darwis, ABK Taugboat (TB) ASL Pelican di kawasan PT WWE, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam, Selasa (1/9/2020).

Saat mengikuti reka ulang, Mustari dan Nofita Putri Manik, selaku kuasa hukum keluarga korban Erwin Darwis mengatakan, sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut.