Polsek Batu Aji Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 13-02-2025 | 14:24 WIB
tsk-ranmor2.jpg
Salah satu tersangka Curanmor, setelah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Batam.

Dalam operasi yang digelar pada 30 Januari dan 2 Februari 2025, dua tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkapkan kasus pertama terjadi pada 11 Januari 2025, saat seorang warga bernama Handoko kehilangan sepeda motor Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi BP 3112 RA yang diparkir di depan pertokoan Komplek Cipta Prima, Batu Aji.

Setelah penyelidikan intensif, tersangka TP (17) berhasil ditangkap pada 30 Januari 2025 di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor curian tersebut seharga Rp 1,2 juta dan mendapatkan bagian Rp 600 ribu.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan jaket merah-hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. TP kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara rekannya, berinisial D, masih dalam pencarian (DPO).

Kasus curanmor kedua terjadi pada 29 Januari 2025 di Perumahan MKGR, Batu Aji. Seorang karyawan swasta, Alwi Shihab, melaporkan kehilangan motor Honda Beat F1 2015 dengan nomor polisi BP 2858 CQ, yang saat itu sedang digunakan oleh konsumennya, Sudarno.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Daniel Sinaga (21) berhasil diamankan pada 2 Februari 2025 di kawasan MKGR. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, dan kunci motor korban. Daniel kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dan ditahan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji menegaskan pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian mulai dari penyelidikan hingga penyidikan guna mengamankan tersangka. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Batu Aji dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Kamis (13/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santoso, menambahkan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan maupun tindak kejahatan lainnya.

Polsek Batu Aji memastikan akan terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Editor: Gokli