Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

KPU Batam Mulai Verifikasi Faktual Dukomen Pendukung Calon Perseorangan di Pilwako 2020

29-06-2020 | 19:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai melakukan proses verifikasi faktual terhadap dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Hal ini diungkap Komisioner KPU Kota Batam, William Seipattiratu saat dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (29/6/2020) sore.

DPRD Batam Minta Perusahaan Tingkatkan Protokol Kesehatan

29-06-2020 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Salah seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai mechanical engineering di salah satu perusahaan plastik di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam hal ini, TKA ini menjadi pasien positif nomor 214 di Kota Batam. TKA ini terkonfirmasi positif setelah terpapar dari kasus nomor 204 yang tidak lain merupakan teman satu messnya.

Menjadi Rujukan Berskala Dunia, Bakti ATB untuk Indonesia

29-06-2020 | 15:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB), bukanlah nama yang asing dalam industri pengelolaan air bersih di Indonesia. Perusahaan pemegang konsesi pengelolaan air di Pulau Batam ini, telah menjadi benchmark bagi perusahaan air di Indonesia bahkan mancanegara.

Palsukan SPB, Nahkoda Kapal TB Arthit GT 49 Hanya Dihukum 4 Bulan Penjara

29-06-2020 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Haryanto bin Sihono, nahkoda kapal TB Arthit GT 49 yang ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kepri karena memalsukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tampak sumringah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6/2020).

Esti Rocmah, Otak Pengangkutan BBM Ilegal Dihukum 2 Tahun Penjara

29-06-2020 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Esti Rocmah, otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri, akhirnya dihukum 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan.