Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Cafe Remang-remang Jemaja Dibekuk Polisi
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 25-01-2019 | 15:16 WIB
kapolres-anambas.jpg
Kapolres Anambas AKBP Junoto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Polres Anambas akhirnya menahan Akai alias M (pemilik cafe) karena diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto, SIK mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (human trafficking)

"Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia, dan telah mengamankan kedua tersangka (Akai dan R)," ujar Junoto.

Junoto menerangkan kejadian tersebut berawal pada Senin (21/1/2019) sekitar 16.00 WIB si pelapor mendapatkan laporan dari saksi U.G karena korban ditahan oleh Akai dengan alasan masih memiliki hutang.

"Akai beralasan menahan bunga dikarenakan memiliki hutang piutang sebesar Rp3.300.000," terangnya.

Korban sendiri lanjut dia, masih di bawah umur dan diperkerjakan di cafe remang-remang untuk melayani lelaki hidung belang.

"Selanjutnya pelapor segera mendatangi korban yang berada di tempat Cafe Akai untuk menanyakan permasalahan tersebut dengan tidak diberikan upah/gaji serta dituduh memiliki hutang Sebesar Rp3,3 jtua kepada terlapor," jelasnya.

Dia menambahkan, korban menjelaskan kepada pelapor bahwa korban dijanjikan akan bekerja di restoran tetapi sesampai di tempat cafe milik terlapor, korban malah bekerja sebagai pelayan cafe remang-remang milik terlapor.

"Sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 2 atau Pasal 6 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lambat 15 tahun tahun pidana denda paling sedikit Rp120.000.000. dan paling banyak Rp600.000.000," tutupnya.

Editor: Yudha