Kasatpel Bandara Letung Tak Tahu-menahu Soal Pengrusakan Lahan Warga
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 15-11-2018 | 17:52 WIB
pasir-runway-letung.jpg
Timbunan pasir hasil galian kontraktor di lahan warga. (Foto: Freddy S)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bandara Letung, Ariadi mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pengerusakan lahan warga bermodus menggali atau melebarkan aliran sungai demi memanfaatkan pasir.

Pasalnya, lahan yang digali oleh kontraktor pelaksana pembangunan landasan pacu Bandara Letung tahun 2016 oleh PT Subota International Contraktor berada di luar wilayah bandara.

"Saya tidak tahu tentang penggalian yang dilakukan kontraktor. Karena pada tahun 2016 saya tidak di sini. Saya di sini pada tahun 2014, 2015, 2017 dan 2018," kata Ariadi, Kasatpel Bandara Letung saat mendampingi Komisi III DPRD Anambas meninjau lokasi yang digali oleh kontraktor, Kamis (15/11/2018).

Anehnya, Ariadi mengakui dirinya pernah ditemui oleh pemilik lahan untuk memberitahukan kepada kontraktor, bahwa lahan di luar wilayah bandara merupakan milik warga.

Baca: Pembangunan Runway Bandara Letung Diduga Menggunakan Pasir Curian

"Saya pernah ditemui pemilik lahan tentang aktivitas galian itu, dan saya sampaikan kepada kontraktor bahwa itu milik warga tetapi tidak direspon oleh kontraktor," terangnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Anambas, Muhammad Da'i akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pengerusakan lahan warga dan penggalian lahan dengan sembarangan.

"Memang kita tidak bisa menahan orang, tetapi kita bisa menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Salah satu rekomendasi kita adalah, menyampaikan kepada pemilik lahan untuk melanjutkan laporan, kemudian kita yakinkan kepada aparat penegak hukum bahwa aktivitas yang dilakukan kontraktor murni merusak lahan warga," jelasnya.

Baca: BPN Anambas Pastikan Kontraktor Bandara Letung Pakai Lahan Milik Warga Atas Nama Julius

Sedangkan pemilik lahan, Julius mengakui sejak dibeli tahun 2006 lalu, pihaknya tidak mendapat aliran sungai pada lahan tersebut. Namun dirinya kaget, pada tahun 2016 tiba-tiba menemui aliran sungai dengan kedalaman 5 meter, lebar 20 meter dan panjang sekitar 200 meter.

"Aliran sungai ini merupakan ulah kontraktor pelaksana pembangunan landasan pacu Bandara Letung tahun 2016. Tepat pada Juni 2016 saya melihat alat berat kontraktor melakukan penggalian. Dan pada saat itu juga saya beritahukan kepada Kasatpel Bandara bahwa yang digali itu lahan saya. Dengan harapan, agar Kasatpel yang menyampaikan kepada kontraktor dan aktivitas itu diberhentikan," jelasnya.

Julius mengakui, sejauh ini itikad baik dari PT Subota International Contraktor terkait pengerusakan lahan dan dugaan pencurian pasir tidak ada. "Sejauh ini itikad baik kontraktor tidak ada. Sikap saya akan melanjutkan ini ke ranah hukum," tegasnya. ?

Editor: Dardani