Polri Beberkan Proses Penangkapan Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Oleh : Redaksi
Senin | 27-01-2025 | 14:04 WIB
Irjen-Krishna.jpg
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah bertahun-tahun buron, Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah, akhirnya ditangkap di Singapura.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Singapura, termasuk Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan proses penangkapan dimulai dari informasi mengenai keberadaan Paulus di Singapura sejak akhir 2024. Berdasarkan informasi tersebut, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri segera mengajukan surat permohonan penangkapan sementara (Provisional Arrest) kepada otoritas Singapura.

"Akhir tahun lalu, kami mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura setelah mendapatkan informasi keberadaan Paulus Tannos di sana. Pada 17 Januari 2025, CPIB Singapura berhasil menangkapnya," ujar Krishna dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Setelah mendapat konfirmasi penangkapan dari Attorney General Singapura, Polri langsung bergerak cepat. Pada 21 Januari, Polri menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah-langkah ekstradisi. Krishna menegaskan bahwa proses pemulangan Paulus ke Indonesia kini sedang dipersiapkan dengan melibatkan Kemenkumham, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar. Ini adalah langkah penting agar tersangka dapat segera diadili di Indonesia," tambah Krishna.

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa mereka tengah melengkapi dokumen dan persyaratan hukum untuk memuluskan proses ekstradisi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan lembaga terkait di Indonesia.

"Proses sedang berjalan. Kami berupaya agar Paulus Tannos dapat segera dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan," ujar Fitroh.

KPK sebelumnya menghadapi sejumlah hambatan dalam kasus ini, termasuk masalah kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Paulus, salah satunya adalah kewarganegaraan Afrika Selatan. Hal ini sempat memperumit upaya hukum untuk memulangkan tersangka.

Paulus Tannos merupakan salah satu buronan dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Ia diduga berperan dalam pengaturan proyek serta aliran dana suap kepada sejumlah pihak. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan telah menyeret banyak tokoh ke meja hijau.

Penangkapan Paulus Tannos menunjukkan keberhasilan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya korupsi. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dan KPK untuk mengejar para koruptor yang bersembunyi di luar negeri.

Dengan proses ekstradisi yang kini berlangsung, pemerintah Indonesia berharap dapat segera menghadirkan Paulus Tannos ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat integritas hukum dan memberantas korupsi hingga ke akarnya.

Editor: Gokli