Para Koruptor Diingatkan Singapura Tak Lagi Jadi Surga Bagi Buronan Kasus Korupsi
Oleh : Redaksi
Senin | 27-01-2025 | 22:04 WIB
singapura8.jpg
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Penangkapan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura menjadi bukti negara tersebut tidak lagi menjadi tempat perlindungan bagi para buronan, termasuk yang tersandung kasus korupsi.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut keberhasilan ini sebagai pesan kuat kepada para buronan yang melarikan diri ke Singapura.

"Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum," ujar Praswad, Senin (27/1/2025).

Penangkapan Paulus Tannos menjadi momen pertama penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (UU Ekstradisi). Perjanjian ini memungkinkan proses hukum terhadap buronan yang sebelumnya sulit dijangkau.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu. Ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah Indonesia dan Singapura," tambah Praswad terkait penangkapan Paulus Tannos di Singapura.

Praswad juga memuji sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Interpol dalam penangkapan Tannos. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk memberantas korupsi.

"Kami dukung penuh kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Interpol Mabes Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan Paulus Tannos dengan bantuan Pemerintah Singapura," jelasnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi Paulus Tannos saat ini telah ditahan di Singapura. KPK tengah melengkapi dokumen untuk mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.

"Kami sedang menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi," ujar Fitroh.

Paulus Tannos merupakan salah satu buronan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. KPK berkomitmen untuk segera membawanya ke pengadilan di Indonesia.

Dengan penangkapan Paulus Tannos di Singapura, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

Koordinasi Pemulangan

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini berada dalam tahanan di Changi Prison.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura menyetujui permohonan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos telah ditahan di Changi Prison," jelasnya ketika dikonfirmasi di Batam, Sabtu (25/1/2025) dilansir dari Antara.

Penahanan sementara ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

"Perintah penahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Singapura setelah Paulus Tannos dihadirkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini mencerminkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan perjanjian ekstradisi," tambahnya.

Sedangkan Mabes Polri telah melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

"Divhubinter Polri sudah melakukan koordinasi," ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025).

Brigjen Untung tidak merinci dokumen apa saja yang disiapkan dalam upaya pemulangan Paulus Tannos. Ia menjelaskan bahwa proses hukum lebih lanjut menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bertindak sebagai jembatan untuk kerja sama antara penegak hukum Indonesia dan Singapura," tambah Untung.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Paulus Tannos, yang merupakan salah satu buronan dalam kasus korupsi e-KTP, telah mengubah kewarganegaraan dan namanya di Indonesia. Selain itu, diketahui Tannos memiliki paspor dari negara lain.

Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga lainnya pada 13 Agustus 2019.

Selain Paulus Tannos, tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP-el Husni Fahmi

Editor: Surya