Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKB Gugat Gubernur Kepri ke PTUN, Ini Isi Gugatannya
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 19-07-2017 | 17:28 WIB
PTUN-TPI-di-Sekupang-ok.gif Honda-Batam
PTUN Tanjungpinang di Batam, Jl Ir Sutami, Kecamatan Sekupang (Sumber foto: potretkepri.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepri mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Jl Ir Sutami, Kecamatan Sekupang. PKB meminta Gubernur Kepri mencabut surat nomor 122/5736/SET tentang penyampaian usulan calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan tahun 2016/2021 tertanggal 23 Febuari 2017.

Gugatan tersebut dilayangkan Dewan Pengurus Wilayah PKB Provinsi Kepulauan Riau, diwakili oleh Drs Abdul Basyid, dengan pihak tergugat Gubernur Provinsi Kepri DR H. Nurdin Basirun SSos MSi, yang didaftarkan Rabu, 5 April 2017.

"Ya, sudah terdaftar di PTUN Tanjungpinang. Mas bisa lihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), di mana nomor perkara gugatan 9/G/2017/PTUN.TPI," kata Humas PTUN Tanjungpinang, Agus Abdurahman, Rabu (19/07/2017) siang.

Seperti tertera di data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut, dalam pokok gugatan penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya surat Gubernur nomor 122/D736/SET tentang penyampaian usulan calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan tahun 2016-2021, tertanggal 23 Febuari 2017.

"Dalam pokok gugatan, penggugat mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat Gubernur nomor 122/5736/SET tentang penyampaian usulan calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan tahun 2016/2021 pada tanggal 23 Febuari 2017 itu," ujarnya.

Bahkan, katanya lagi, majelis hakim yang dipimpin Ali Anwar dan anggotanya Dewi Maharati serta Debora, sudah melakukan persidangan sebanyak 7 kali.

"Tergugat Gubernur Kepri, diwakili oleh Kuasa Hukumnya, DR Ndi Muhammad Asrun dan Upik," pungkasnya.

Editor: Udin