Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tuntutan Penetapan UMSK Batam, Ini Jawaban Kadisnaker Kepri
Oleh : Ismail
Sabtu | 27-05-2017 | 08:40 WIB
kadisnker_kepri2.jpg Honda-Batam
Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu saat menghadapi para buruh. (Foto: IsmaiL)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu berjanji akan membawa asprirasi para pendemo ke hadapan Gubernur. Menurutnya, saat ini penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Batam tahun 2017 sedang dalam proses penetapan.

"Paling lama tanggal 10 (Juni) nanti, SK itu sudah ditandantangani Pak Gubernur," ujarnya di hadapan ratusan para pendemo di halaman Kantor Gubernur, kawasan Dompak, Jumat (26/5/2017).

Selain itu, Tagor juga meminta para buruh untuk bersabar hingga proses penetapan tersebut dilaksanakan. Menurutnya, Pemprov Kepri sama sekali tidak menaruh keberpihakan kepada para pengusaha dalam menetapkan UMSK tersebut. Hanya saja, dalam penetapannya, memang memakan waktu yang tidak sebentar. Oleh sebab itu, ia memohon maaf atas keterlambatan penetapan itu hingga berdampak signifikan terhadap pendapatan buruh.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Panusunan Siregar menjelaskan, desakan agar Gubernur segera menetapkan UMSK tersebut bukan tanpa sebab. Karena, jika Gubernur belum menetapakan UMSK Batam tahun 2017 hingga batas waktu yang sudah dijanjikan, maka berdampak pada besaran jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh.

"Dan, hal ini tentu sangat merugikan kami. Sedangkan pengusaha diuntungkan," ungkap Panusunan.

Diungkapkannya, saat ini besaran UMSK Batam masih berpatokan pada tahun 2016, dengan jumlah Rp 3.203.000. Sementara, para buruh menuntut Gubernur agar segera menetapkan UMSK 2017 melalui SK Gubernur dengan jumlah RP 3.468.000.

"Jumlah tersebut sudab melalui perhitungan dengan mengikuti kaidah PP 78 Tahun 2015," tutupnya.

Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung Kantor Gubernur Kepri, kawasan Dompak. Dalam aksi tersebut, para buruh meminta Gubernur segera menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Batam tahun 2017.

Editor: Dardani