Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Lahan Milik PT Expasindo di Bintan

Satreskrim Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai Tersangka
Oleh : Harjo
Jumat | 19-04-2024 | 15:24 WIB
AR-BTD-3786-PT-Expasindo.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Foto: Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Usai melaksanakan tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial H, R dan B.

Demikian ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024). "Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, setelah dilaksanakan gelar perkara sebelumnya," ungkapnya.

Riky Iswoyo juga membenarkan, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Pj Walikota Tanjungpinang saat ini.

"Untuk penanganan selanjutnya, akan ada pemeriksaan lebih lanjut serta akan menyurati Mendagri, karena tersangka adalah seorang pejabat negara," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang ditangani Polres Bintan ini yang melibatkan tersangka H, terkait perkara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kasus tersebut juga sudah lakukan gelar perkara di Polda. Hasilnya, saat itu penyidik diminta menambah keterangan saksi dari saksi ahli pidana, yang diambil dari akademisi.

Sebelum penetapan, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Setelah semua petunjuk sudah jelas dan lengkap, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Editor: Surya