Peredaran Mikol Meresahkan, Gubernur Kepri Diminta Cepat Tanggap
Oleh : Habibi
Selasa | 03-10-2017 | 14:50 WIB
mikol_tangkapan13.jpg
Inilah ratusan kardus mikol ilegal yang diamankan anggota Kodim 0315/Bintan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peredaran minuman beralkohol (mikol) di Tanjungpinang cukup meresahkan. Apalagi, belum lama ini masyatakat mendapatkan fakta bahwa Kodim 0315/Bintan menemukan gudang mikol dengan jumlah ribuan botol di gudang yang memiliki izin sebagai distributor LPG.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Dia mengatakan dengan tegas bahwa wewenang pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk itu, Lis meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basyirun untuk membangunkan kepada OPD yang membidangi mikol agar pengawasan dapat berjalan dengan baik.

"Saya minta ini menjadi perhatian pak Gubernur menekankan dan mengintruksikan kepada OPD terkait untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota. Karena saya yakin sekali mereka tidak sanggup melakukan pengawasan, yang berizin saja susah apalagi yang tidak ada izin," kata Lis saat diwawancarai, Selasa (3/10/2017).

Lis mengatakan, unyuk masalah seperti sekarang ini, OPD harus melek dan cepat tanggap. Salah satunya adalah langsung mendatangi Pemerintah terkait untuk melakukan koordinasi. Lis pun tampak kesal, pasalnya, meskipun wewenang pengawasan adalah tanggungjawab Pemprov Kepri, penangkapan tersebut terjadi di kabupaten/kota, tentunya daerah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) yang akan menjadi sorotan.

"Meskipun demikian, kita juga tetap lakukan evaluasi dan akan lebih intens lagi melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Kita juga minta kepada OPD terkait agar cepat melek, jika tidak sanggup, langsung koordinasikan ke kita," tutur Lis.

Lis berharap masalah mikol ilegal seperti yang terjadi belum lama ini tidak terjadi lagi. Pasalnya, hal ini akan memberikan dampak buruk bagi pemerintah, khususnya pemerintah Pusat yang mengalami kerugian karena banyaknya kegiatan ilegal yang tidak dapat diawasi.

Editor: Yudha