Disperindag Bantah Cabut Izin Usaha Swalayan Pinang Lestari
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 03-10-2017 | 11:02 WIB
Kadisperindag-TPI.jpg
Kepala Dinas Perindusteriaan dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Burhanuddin. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan ?Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, membantah pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Swalayan Pinang Lestari, demikian juga Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Disperindagkop Pemko Tanjungpinang tidak pernah berstatement di media, mengenai pencabutan izin, itu pandai-pandai wartawanya aja. Yang statement itu Disperindag Provinsi, teapi izin apa yang dicabut juga tidak jelas," ujar Kadisperindag kota Tanjungpinang, Juramadai Esram usai menggelar sosialisasi 'Tertib Tata Niaga' dengan sejumlah pengusaha dan distributor sembako di Tanjungpinang, Senin (2/10/2017).

Juramadi menambahkan, pencabutan izin terhadap usaha yang melanggar mekanisme dan aturan sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pelayanan Perizinan ?Terpadu (BP2T) dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang. Sebab, OPD tersebut yang mengeluarkan SIUP dan TDG, kendati dalam perjalananya, harus melalui rekomendasi Disperindag.

"Yang mencabut adalah yang mengeluarkan izin, Disperindag hanya merekomendasikan, tetapi untuk Swalayan Pinang Lestari, kami juga tidak ada membuat Rekomendasi," tegasnya.

Upaya tindakan tegas, tambah Juramadi memang perlu dilakukan, namun harus didasari dengan mekanisme dan aturan, karena akan berdampak pada masyarakat banyak.

"Sanksi atas pengawasan tetap kami berikan, dan jika masih melakukan baru dilakukan tindakan tegas pencabutan badan hukum usaha. Dan saat ini, proses hukum terhadap pengurus Swalayan Pinang Lestari juga sedang dilakukan Polisi dan Disperindag juga dipanggil sebagai saksi," jelasnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Perindusteriaan dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Burhanuddin, juga membantah adanya pencabutan SIUP Swalayan Pinang Lestari tersebut.

Ia mengakui kalau dirinya diwawancara salah satu wartawan koran harian, tetapi tidak menyatakan mencabut. "Yang saya bilang bisa dicabut, setelah pemberiaan surat teguran keras. Tetapi ditulis dicabut," jelas Burhanuddin.

Disperindag Provinsi, tambah Burhanudin memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tertib tata niaga barang. Tetapi administrasi dagangnya, sepertri SIUP dan TDG perusahaan perdagangan, masih merupakan kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Tugas dan fungsi kami melakukan pengawasan dagang serta mutu barang, khususnya pelebelan, SNI, harga serta distribusi," ungkapnya.

Editor: Gokli