Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk Residivi Curat di 17 TKP
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 02-10-2017 | 15:38 WIB
Residivis1.gif
Muhammad Randy, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ?di 17 tempat kejadian perkara (TKP). (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang berhasil membekuk Muhammad Randy, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ?di 17 tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (29/9/2017) di Jalan Ganet Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syamsurizal mengungkapkan, pelaku ini tergolong lihai dan ahli. Di wilayah kerjanya, telah melakukan pencurian di empat TKP. Pertama di rumah milik korban Partono, pelaku mengambil satu unit sepeda gunung pada Kamis (27/4/2017) lalu.

TKP yang kedua pelaku mencuri di rumah korban Yani, yang mana pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda yang terletak di teras rumah korban, Kamis(27/4/2017). Selanjutnya TKP yang ketiga pelaku berhasil mengambil barang-barang yang ada di kedai sembako milik korban Bahran dijalan Nusantara KM 13 Kijang, Kamis (14/9/2017) dan terkahir pelaku mengambil 9 buah tabung gas 3 kg yang terletak di belakang restoran dengan cara merusak grandel pintu, di jalan DI Panjaitan KM 9 Farah Cake, Sabtu (2/9/2017).

"Atas laporan? keempat korban itu, kemudian anggota polisi langsung melakukan, pencarian dan penyelidikan pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk," ujar Syamsurizal saat melakukan Ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (2/10/2017).

Hasil pemeriksaan, modus pelaku saat beraksi dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi dan dari pengakuannya pelaku mengambil barang-barang orang lain yang kemudian dijualnya melalui media sosial online.

"Pelaku ini pemain tunggal, saat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting besi. Pelaku juga beraksi di sepuluh TKP lain di Wilaya polsek-polsek lain di Tanjungpinang," ucapnya.

Dari tangan pelaku ditemukan beberapa barang bukti, yaitu 7 buah tabung gas 3 kg, 1 unit sepeda polygon warna hitam biru putih, satu buah gunting besi, beberapa bungkus rokok, 1 unit laptop merk Thosiba warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna hitam merah BP 5020 BQ dan satu buah gembok dalam keadaan rusak.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ?dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha