Bulog Bakal Laporkan Ahui ke Polisi Jika Terbukti Pasang Label di Kemasan Beras Oplosan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-09-2017 | 12:03 WIB
bos-pengoplos-beras.jpg
Tersangka Ahui saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahui, pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari yang menjadi tempat pengoplosan beras di Tanjungpinang akan dilaporkan ke Polisi. Hal ini disampaikan Kepala Bulog Sub-Driver Tanjungpinang, Jaka Susanto, Senin (25/9/2017).

Laporan itu, kata Jaka, bakal dibuat jika Ahui terbukti memasang label dan iklan produk pada kemasan beras oplosan yang saat ini diproses Polres Tanjungpinang. Namun, Jaka juga akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bulog Pusat.

"Kita tunggu hasil koordinasi dengan Bulog Pusat seperti apa. Arahnya mungkin akan dilaporkan ke Polisi," ujar Jaka saat saat konfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Senin.

Ahui, disinyalir melakukan pengoplosan beras premium merek Beraskita dengan merek Roda Mas. Kemudian, hasil oplosan itu diberi label dengan Bulog Premium.

"Kita akan memberikan sanksi kepada pemiliknya, karena telah melanggar kesepakatan dengan pihak kita tetapi sanksi itu nantinya akan kita koordinasikan dengan pimpinan. Apakah sanksi seperti pembinaan atau langsung melakukan pencopotan izin distributor Bulog sendiri," ungkapnya.

"Siapapun yang ingin mendistributorkan dan memasarkan beras bulog kita persilahkan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada, terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) mereka mau jual berapa, itu semuanya sudah diatur siapa saja boleh memperoleh dan memasarkan beras buloq," imbuhnya.

Menurutnya, seluruh pelaku-pelaku usaha yang ingin memasarkan beras bulog, tidak ditentukan kuotanya dari Bulog, tetapi itu tergantung kemampuan mereka. "Tetapi kita lebih condong kepada pelaku-pelaku usaha kecil yang lebih dahulu diutamakan, dibandingkan dengan pelaku-pelaku usaha yang sudah besar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ahui (54), pemilik Swalayan Pinang Lestari di Jalan DI Panjaitan KM 9 Tanjungpinang, sebagai tersangka pengoplosan beras.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, penggerebekan gudang milik Ahui beraWal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pengoplosan beras di gudang tersebut.

Kejahatan pengoplosan beras ini dilaporkan ke Disperindag Kota Tanjungpinang, kemudian pihak Disperindag melaporkan kejadian itu ke Satgas Pangan Mapolres Tanjungpinang.

"Atas informasi itu kemudian anggota polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) langsung mendatangi gudang itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," terang Ardianyanto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno saat melakukan ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu(23/9/2017) malam.

Editor: Gokli