Pemilik 100 Gram Sabu dan 180 Butir Tablet Erimin 5 Dituntut 14 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-09-2017 | 10:42 WIB
terdakwa-sabu1.jpg
Terdakwa Ady Surya usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ady Surya (40) terdakwa pemilik 100 sabu dan 180 butir tablet Erimin 5 dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahu kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (25/9/2017) sore.

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Ricky Triyanto yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi lima gram, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 14 tahun penajara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Ricky.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Pledoi itu akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan tanggapan terdakwa, majelis hakim Asep Sopian Sauri didampingi Guntur Kurniwan dan Afrizal menunda persidangan selama satu pekan.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa bertemu dengan Andi (DPO) untuk menawarkan pekerjaan membawa Sabu untuk diantarkan ke Tanjungpinang sebanyak 100 gram kepada Eri (DPO) dan apabila terdakwa telah selesai melaksanakan pekerjaan tersebut, akan diberikan upah sebesar Rp11 juta.

Kemudian terdakwa menerima pekerjaan itu, selanjutnya membawa sabu seberat 100 gram dan 90 butir tablet Erimin 5. Sebanyak 20 butir tablet Erimin 5 disimpan ke dalam kotak handphone, sedangkan sisa 70 butir disimpan di dalam tas warna pink yang kemudian disimpan di rumah adik terdakwa, perumahan Pinang Mas Blok A1 nomor 31 Kota Tanjungpinang.

Saat sabu dan pil itu akan diantar, tiba-tiba datang anggota BNNP Kepri melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa di Jembatan I Sungai Carang, Jalan Daeng Tjelak Km 8 Tanjungpinang pada Senin (27/3/2017) sekira pukul 18.35 WIB.

Editor: Gokli