Diduga Lakukan Hate Speech, Pemilik Akun Facebook Sandi Setiawan Diamankan Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 22-09-2017 | 16:02 WIB
Kasat-Reskrim-Tpi1.gif
Kasat Reskrim ?Polres Tangjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diduga melakukan penyebaran kebencian (hate speech) atau pelecehan terhadap pejabat negara salah satunya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, seorang pemilik akun media sosial facebook atas nama Sandi Setiawan (37), di perumahan komplek pertamina Blok B RT 02 RW 2 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur diamankan, Kamis (21/9/2017) pukul 12:30 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno mengungkapkan, penangkapan ini beraWal dari informasi oleh Sat Intelkam Polres Tanjungpinang yang mendapatkan informasi bahwa ada sesorang yang sedang melakukan pelecehan terhadap pejabat negara salah satunya Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Mengetahui hal itu, Kasat Intelkam yang dipimpin langsung oleh AKP Monang P Silalahi berserta anggotanya langsung melakukan pengecekan terhadap ketua RT setempat," ujar Dwihatmoko saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (22/9/2017).

Setelah melakukan pengecekan, RT setempat membenarkan kalau Sandi Setiawan adalah warga di sana. Mengetahui itu kemudian ketua RT menghubungi warganya yang diduga melakukan Hate speech kepada pejabat negara.

"Pelecehan dengan cara menyandingkan pejabat negara seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Agus Hari Murti Yudoyono terhadap salah satu toko Partai Komunis Indonesia (PKI)," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, setelah pemilik akun facebook tersebut diamankan dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan dilakukan pemeriksaan ternyata postingan pencemaran nama baik tersebut sudah dihapus.

"Namun kita menemukan kendala untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, karena postingan yang dibuat oleh pemilik akun sudah dihapus sehingga untuk mencari saksi-saksi yang ada di akun tersebut sulit untuk diketahui," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik akun, untuk sementera ini, pihaknya masih menetapkan pemilik akun ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Editor: Yudha