Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejati Kepri Pastikan Usut Keterlibatan Ahmad Dahlan, Rudi dan Agussahiman di Pusaran Korupsi Bansos TPQ Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-09-2017 | 12:14 WIB
Yunan-Harjaka.gif
Kajati Kepri, Yunan Harjaka.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum mengusut keterlibatan mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan wakilnya Muhammad Rudi serta Sekda Agussahiman di pusaran korupsi Bansos TPQ Batam tahun 2011, karena tiga terpidana yang sudah divonis dalam kasus ini masih melakukan upaya hukum kasasi.

"Lihat nanti setelah putusan lengkap kita terima," ujar Kajati Kepri, Yunan Harjaka kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/9/2017).

Tiga terpidana yang sudah dijatuhi hukuman 1-3 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp6,4 miliar itu, masing-masing Jamiat, Abdul Samat dan Junaidi. Ketiga terpidana itu masih melakukan upaya hukum kasasi, setelah Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebut keterlibatan mantan Wali Kota Ahmad Dahlan, Wakil Wali Kota Rudi, dan Sekda Agussahiman.

"Kita harus cermat, siapa tahu nanti dalam putusan pengadilan yang lebih tinggi ternyata berbeda. Akan lebih bijak jika kita menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Yunan Harjaka.

Terpisah, majelis kakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, juga mempertanyakan, tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan keterlibatan mantan Wali Kota Ahmad Dahlan, Wakil Wali Kota Rudi, dan Sekda Agussahiman dalam korupsi Bansos Honor Guru TPQ tahun 2011 itu.

Ketua PN Tanjungpinang, Jhoni, melalaui Humas dan Panitera Muda Tipikor L. Siregar mengatakan, putusan tiga terpidana korupsi dana Bansos Honor Guru TPQ Batam, Jamiat, Abdul Samat dan Junaidi telah diserahakan secara lengkap ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Putusan lengkap belum diterima? Kan, sudah kami serahkan ke jaksanya. Bahakan putusan banding Pengedilan Tingginya saja sudah turun, yang isisnya menguatkan putusan Pengadilan Tipior Tanjungpinang," sebut Panitera itu.

Saat ini, tambah L. Siregar, tiga terpidana juga sedang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Demikian juga jaksa penuntut umum, juga mengajukan kontra kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, menyatakan tiga terdakwa korupsi Bansos Honor Guru TPQ Batam terbukti bersalah, bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.

Ketiganya terbukti dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim, kala itu.

Pada persidangan yang terpisah, kedua rekannya terdakwa Abdul Samat dan terdakwa Jamiat divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider ?3 bulan kurungan.

Selain dikenakan hukuman penjara, kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan, untuk terdakwa Abdul Samat, dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta, jika dalam satu bulan tidak dapat menggantikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Jamiat dikenakan uang pengganti sebesar Rp277 juta, dan jika dalam satu bulan tidak dapat mengganti uang penganti maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Editor: Yudha