Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ancam Praperadilkan Kejati Kepri

Batam Monitoring Desak Kejati Periksa Ahmad Dahlan dan Agussahiman
Oleh : Hadli
Rabu | 06-09-2017 | 15:50 WIB
dahlan_dan_agussahiman1.jpg Honda-Batam
Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam saat jadi saksi di PN Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Batam Monitoring mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri agar segera memeriksa mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekda Agussahiman dalam dugaan korupsi dana Bansos Taman Pendidikan Quran (TPQ) Batam tahun 2011-2012, yang merugikan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Sekjen Batam Monitoring, Lamsir L. Raja, menilai tidak ada alasan bagi Kejati Kepri untuk menunda pemeriksaan Ahmad Dahlan dan Agussahiman dalam kasus tersebut, karena keterlibatan keduanya sudah terungkap dalam persidangan terdakwa Jamiat, Abdul Somad, dan Junaidi --yang sudah dijatuhi vonis penjara 1-3 tahun.

Majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang Santonius Tambunan SH yang didampingi hakim anggota Yon Efri SH dan Corpioner SH, yang membacakan putusan terhadap tiga terdakwa pada Rabu (15/3/2017), menyebut keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman.

"Ini sudah menjadi fakta persidangan, Kejati harus segera memeriksa Ahmad Dahlan dan Agussahiman. Vonis ketiga terdakwa bahkan sudah enam bulan berlalu," kata Lamsir kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/9/2017).

"Jangan hanya bisa menjerat bawahan, sementara pejabat tertinggi yang berwenang diabaikan padahal terlibat. karena bawahan tidak akan berani melangkah tanpa ada persetujuan dari pimpinan," ungkap Lamsir lagi.

Untuk itu, kata lelaki berbadan tambun ini, bila dalam waktu dekat Kejati tidak juga segera memeriksa Ahmad Dahhlan dan Agussahiman, pihaknya akan mempraperadilkan Kejati Kepri.

"Akan kita pelajari untuk mengambil langkah hukum. Bisa saja kita mempradilankan bila tidak segera memeriksa Ahmad Dahlan dan Agussahiman dalam kasus bansos Batam 2011-2012," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Hakim Santonius SH mengatakan, selain tiga terdakwa, Jamiat, Abdul Samat dan Junaidi, terdapat peranan sejumlah pihak dalam proses pencairan Rp6,4 miliar dana Bansos APBD Kota Batam untuk insentif honor guru TPQ Batam tahun 2010.

"Terlepas dari keterlibatan 3 terdakwa yang sudah divonis, sesuai dengan fakta persidangan, terdapat peranan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekda? Kota Batam Agussahiman, Asisten III Maaz Ismail, serta Kabag Keuangan Pemko Batam Abdul, dalam mendisposisi pencairan dana Bansos ke BMG TPQ dari proposal yang diajukan," ujarnya dalam pertimbangan putusan korupsi dana Bansos Batam 2010, dalam sidang ketiga terdakwa.

Jika top management, seperti Walikota, Sekda, Asisten dan Kabag Kesra tidak menyetujui atau mendisposisi pengucuran dana Rp6,4 miliar dana Bansos honor guru TPQ se Kota Batam atas proposal yang yang tidak sesuai dengan peraturan Walikota dalam pengajuan dana Bansos, tidak akan mungkin akan dapat dikucurkan dan dibayarkan oleh bendahara Sekretaris Daerah Kota Batam ke BMG TPQ Kota Batam dan masing-masing pengurus TPQ kecamatan di Kota Batam.

Baca juga:

Hal itu tambah Majelis Hakim, diperkuat dengan penandatanganan MoU Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, dengan Ketua Umum BMG-TPQ terdakwa Jamiat dan ketua TPQ kecamatan se Kota Batam.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan, aturan pengajuan dan pencairan serta sistim pelaporan dana hibah Bansos dari APBD Kota Batam dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Batam nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 9 tahun 2010 tentang mekanisme pengajuan, pengucuran dan pelaporan dana Hibah dan Bansos APBD Kota Batam.

"Harusnya, sesuai dengan Perwako yang dibuatnya, Walikota Ahmad Dahlan, berhak untuk menolak pengucuran dana Hibah APBD Kota Batam ke BMG TPQ, karena pengajuan proposal tidak sesuai dengan Perwako. Tapi nyatanya Walikota tidak melakukan hal itu, bahkan menandatangani NPHD denga para Ketua TPQ Kecamatan di Batam," sebutnya.

Penandatanganan NPHD, tambah Majelis Hakim, ditindaklanjuti oleh Agussahiman sebagai Sekda, kemudian Maaz Ismail sebagai Asisten III dan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam hingga terbitlah SPM untuk pencairan. Sehingga dicairkanlah dana Bansos APBD Kota Batam tersebut ke masing-masing pengurus TPQ kecamatan.

"Jadi pengucuran dana seluruhya tidak melalui terdakwa Jamiat, tetapi ada yang langsung kepada ketua-ketua TPQ masing-masing kecamatan. Selanjutnya, setelah dana cair, terdakwa Jamiat baru mengambil dana Rp400-600 ribu per guru TPQ, di masing-masing kecamatan," sebutnya.

Atas dasar itu, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini, ?yang nyata-nyata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Jamiat atas dana Hibah yang dikucurkan dan digunakan, total jumlahnya hanya sekitar Rp450 juta.

Editor: Yudha