Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Bansos TPQ Batam, Junaidi Cs Divonis 1-3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 15-03-2017 | 18:27 WIB
Mantan-Kabag-Kesara-Junaidi.gif Honda-Batam

Mantan Kabag Kesra Pemko Batam, Junaidi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun hanya Junaidi yang tidak dikenakan uang penganti (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa dugaan korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam, divonis 1-3 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH yang didampingi oleh Hakim Anggota, Yon Efri SH dan Corpioner SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3/2017)sore. 

Adapun ketiga terdakwa antara lain, mantan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Jamiat, mantan Kasubag Kesra Pemko Batam Abdul Somad dan mantan Kabag Kesra Pemko Batam, Junaidi.

Dalam putusannya, Santonius menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Junaidi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim.

Pada persidangan yang terpisah, kedua rekannya terdakwa Abdul Somad dan terdakwa Jamiat divonis Hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider ?3 bulan kurungan.

Selain dikenakan hukuman penjara, kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan, untuk terdakwa Abdul Somad, dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta, jika dalam satu bulan tidak dapat menggantikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa Jamiat dikenakan uang pengganti sebesar Rp277 juta, dan jika dalam satu bulan tidak dapat mengganti uang penganti maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara, dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas putusan ini, terdakwa Junaidi melalui Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, tetapi jika dalam waktu satu minggu JPU menyatakan banding, maka pihaknya selaku Penasehat Hukum, juga akan banding.

Baca: Rugikan Negara Rp6,4 M, Abdul Somad Cs Dituntut 6 Tahun Penjara

"Kalau untuk terdakwa Jamiat dan Abdul Somad, kami pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Tekait dengan putusan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH dan Andre SH dari Kejaksaan Tinggi ?Kepri menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa korupsi dana bansos ?Batam untuk guru honor Tempat Pengajian Alquran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musalla di Batam tahun 2011, karena diduga mengucurkan dana Bansos tidak sesuai dengan aturan, memberikan dana Bansos pada orang yang tidak berhak serta tidak membuat Laporan Pertanggung-jawaban atas dana Bansos yang dikucurkan, sehingga merugikan negara Rp6,4 miliar.

Atas perbuatannya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat? ke-3 tersangka dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Editor: Udin