Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdasarkan Fakta Persidangan

Majelis Hakim Sebut Ahmad Dahlan dan Agussahiman Terlibat Korupsi Bansos TPQ Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 16-03-2017 | 17:51 WIB
dahlan dan agussahiman.jpg Honda-Batam

Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam saat jadi saksi di PN Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikot Tanjungpinang yang membacakan putusan terhadap tiga terdakwa korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam, Jamiat, Abdul Somad, dan Junaidi, menyebut keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3/2017) sore, majelis hakim Santonius Tambunan SH yang didampingi hakim anggota Yon Efri SH dan Corpioner SH berpendapat, bahwa yang bertanggung jawab dalam proses permohonan, pengajuan hingga proses pencairan dana Bansos ke TPQ Batam, tidak terlepas dari keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekertaris Daerah Kota Batam Agussahiman.

Selain kedua mantan pejabat Pemko Batam tersebut, dalam fakta persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, majelis hakim juga dalam pertimbangannya menyatakan keterlibatan tiga orang pejabat lainnya, yakni Bendahara, Asisten 3 Pemko Batam, dan Kabag Keuangan.

Berdasarkan fakta persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat yang diperiksa di dalam persidangan, kata majelis, mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan ‎selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Penguna Anggaran Agus Sahiman selaku Sekdako Kota Batam turut terlibat.

"Keterlibatan ini justru dominan. Menurut peraturan, Walikota memiliki fungsi tidak meloloskan proposal dan bantuan ini. Tapi justru yang mendatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan para pemimpin BMG TPQ adalah mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan," ujar ketua majelis hakim Santonius, yang juga Kasubag Humas PN Tanjungpinang, saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (16/3/2017).

‎Lebih lanjut Santonius mengungkapkan, dalam putusan memang sudah dibuat catatan khusus, walaupun lolos verifikasi dari kasubag keuangan ke terdakwa Junaidi, sebenarnya masih bisa ditinjau pejabat di atasnya, seperti Walikota ‎dan Sekdako Batam, yang melakukan pencairan kepada Kabag Umum Keuangan hingga dana itu dapat cair.

"Perbuatan ini kita munculkan ke fakta persidangan, supaya masyarakat tahu bahwa perbuatan ketiga terdakwa ini tidak berdiri sendiri, ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya.

Ketiga terdakwa korupsi dana honor guru TPQ Kota Batam, mantan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Jamiat, mantan Kasubag Kesra Pemko Batam Abdul Somad dan mantan Kabag Kesra Pemko Batam Junaidi, dijatuhi vonis 1-3 tahun penjara.

Expand