Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Nama Rudi Mencuat di Persidangan Korupsi Dana Honor Guru TPQ Kota Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 07-12-2016 | 15:38 WIB
Ahmad-Dahlan-jadi-saksi-2.gif Honda-Batam

Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Batam ?Agus Sahiman membantah keterlibatan Muhammad Rudi pada penyaluran dana insentif guru TPQ, namun tidak demikian dengan Anggota DPRD Kota Batam Safari Ramadhan yang jadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana honor guru TPQ Kota Batam, Selasa (6/12/2016) malam (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ?Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana honor guru Taman pendidikan  Al-Quran (TPQ) Kota Batam yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi lagi-lagi nama Walikota Batam Muhammad Rudi mencuat di persidangan. 

Hal itu disampaikan oleh salah satu saksi Safari Tauladan selaku pengurus Badan Majelis Guru di TPQ se-Kecamatan Batu Aji 2011 atau Saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Batam dari Partai PAN yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (7/12/2016) malam.

Selain saksi dari ketua TPQ, ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekertaris Kota Batam Agus Sahiman selaku KPA dalam kegiatan dana hibah untuk guru-guru TPQ Kota Batam.

Pada persidangan, saat hakim anggota Corpioner menanyakan kepada Saksi Safari Ramadhan, apakah guru-guru TPQ se-Kota Batam pada saat itu ada dikumpulkan oleh saudara Muhammad Rudi dan apakah dikumpulkannya guru-guru tersebut ada kaitannya dengan kepetingan politik sewaktu mencalonkan menjadi walikota Batam.

Saksi Safari Ramadhan, menjawab, "Izin Majelis Hakim, iya, saya  mengetahui waktu itu guru-guru TPQ dikumpulkan ?dalam suatu pertemuan dan pada saat itu disampaikan bahwa ada keinginan untuk maju sebagai Walikota," ujar Safari.

Safari menjelaskan, pada saat pencairan dana hibah untuk guru-guru TPQ, saudara Rudi juga turut serta hadir dalam pemberian dana hibah tersebut. Untuk Kecamatam Batu aji sendiri, dana hibah seluruhnya yang diberikan sebesar Rp760 juta.

"Pada saat pencairan atau pemberian dana hibah ?kepada guru-guru TPQ, Rudi juga turut hadir dalam acara itu Yang Mulia," katanya lagi.

Tetapi dua saksi yang dihadirkan oleh JPU, justru tidak mengetahui bahwa adanya pertemuan-pertemuan dengan mengumpulkan guru-guru TPQ yang dibuat oleh Muhammad Rudi untuk maju sebagai Walikota.

"Saya tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan guru-guru TPQ untuk membahas hal itu Yang Mulia," ujar Ahmad Dahlan.

Hal itu juga sama dengan yang disampaikan oleh Hakim Majelis Anggota ?yang menanyakan kepada saksi Agus Sahiman tentang siapa saja yang mendapat atau yang berhak mendapatkan dana hibah, dan apakah diberikan sesuai peruntukannya atau ada indikasi lain, yaitu di mana terkait dengan pemilihan Walikota pada saat itu.

"Tidak ada Majelis Hakim, yang jelas peruntukannya sesuai dengan peraturan Walikota, kalau mengenai yang lain seperti andanya indikasi untuk pilwako, saya tidak tahu Yang Mulia," ucap Agus Sahiman.

Keterangan dua saksi ini, dianggap aneh oleh Majelis Hakim. Pasalnya, beberapa saksi-saksi sebelumnya menyatakan adanya keterkaitan Rudi dalam pertemuan guru-guru TPQ, dikumpulkan untuk mendengarkan penyampainnya untuk maju sebagai Walikota.

Sebelumnya, JPU mendakwa tiga terdakwa korupsi dana bansos ?Batam untuk guru honor Tempat Pengajian Alquran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musalla di Batam tahun 2011, karena diduga mengucurkan dana Bansos tidak sesuai dengan aturan, memberikan dana Bansos pada orang yang tidak berhak serta tidak membuat Laporan Pertanggung-jawaban atas dana Bansos yang dikucurkan, sehingga merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar dana yang dikucurkan Pemko Batam.

Atas perbuatannya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat? ke-8 tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sidang yang dipimpin Hakim Antonius Tambunan SH serta yang didampingi oleh Hakim Anggota Corpioner SH dan Yon Eferi SH  akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin