Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan
Oleh : Redaksi
Minggu | 02-02-2025 | 16:33 WIB
prabowo_meutya.jpg
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai aturan perlindungan anak di ruang digital. Prabowo, menurut Meutya, meminta agar regulasi itu rampung paling lambat dua bulan ke depan.

"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya, Minggu (2/2/2025).

Meutya mengatakan telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai aturan itu.

Berdasarkan surat keputusan itu, jelas Meutya, tim kerja yang terlibat adalah perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan lembaga lainnya.

Meutya mengatakan tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja mulai 3 Februari. Tim akan bekerja dalam tiga fokus utama.

Tiga fokus itu adalah, pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar Meutya.

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.

Editor: Surya