Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Didakwa Pasal Berlapis, ASN BPN Kepri Ini Ajukan Eksepsi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 06-09-2017 | 19:14 WIB
Kasi-pegukuran-BPN-Kepri.gif
Januar, Kasi Pengukuran Bidang Kanwil BPN Provinsi Kepri, terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) dana pengurusan Sertifikat Tanah (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Januar, Kasi Pengukuran Bidang Kanwil BPN Provinsi Kepri, terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) dana pengurusan Sertifikat Tanah, ajukan eksepsi saat didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (6/9/2017).

Dalam dakwaannya, Gustian mengatakan kejadian ini berawal pada saat korban Achmad membuat sertifikat tanah sebanyak 4 buah atas nama korban dan pergi ke kantor BPN Tanjungpinang untuk menanyakan apakah sertifikat, yang dibuatnya sejak tahun 2013 dan tahun 2015 lalu, itu sudah selesai atau tidak.

"Korban pada saat itu janjian bersama terdakwa untuk menanyakan perkembangan surat tanah yang diurusnya tersebut, serta meminta terdakwa untuk membantu penyelesaian masalah korban terkait SPP (Survey Pengukuran dan Pemetaan) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, yang mana saat itu terdakwa menyanggupi permintaan bantuan dari korban tersebut," ungkap JPU

Keesokan harinya, terdakwa selanjutnya melakukan pengecekan berkas dan menemukan permohonan yang diminta bantuan korban untuk diselesaikan dengan nomor berkas 3205-4841/2013, tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp1.339.800, nomor berkas 3205-4849/2013 tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp2.115.000, nomor berkas 3205-4836/2013 tanggal bayar 29 Mei 2013 sebesar Rp1.076.640, terdaftar atas nama Fauzan Nurhayati dan nomor berkas 7689/2015 tanggal bayar 08 Desember 2015 sebesar Rp916.080.

"Terdakwa mengetahui bahwa semua permohonan tersebut di atas telah membayar lunas biaya pelayanan/PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian terdakwa menelepon korban dengan mengatakan bahwa berkas saksi sudah ditemukan tiga berkas permohonan, sedangkan permohonan atas nama Fauzan Nur Hayuni belum ditemukan dan terdakwa meminta saksi datang ke Hotel CK, Jalan RH Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang, Jumat (19/8/2016) lalu.



"Saat pertemuan itu, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban, 3 berkas sudah berada di mejanya dan 1 lagi pasti akan ketemu. Nanti akan dibantunya tapi tolong dibantu lah uang Rp6 juta. Namun korban mengatakan tidak sanggup, tetapi terdakwa menguranginya menjadi Rp3 juta saja dan memberikan nomor rekening terdakwa," ungkapnya lagi.

Namun, Achmad yang menjadi korban karena tidak sanggup, sehingga uang itu tidak dikirimkan. Hanya saja terdakwa menelepon untuk menanyakan uang tersebut.

Saat itu korban mengangkat teleponnya dan mengatakan uang yang diminta terdakwa belum dikirimkan dan korban juga mengatakan tidak akan mengirimkan uang itu.

"Karena korban mengetahui jabatan terdakwa, ia merasa takut peta bidang yang diajukannya tidak ditandatangani. Maka ia pun mentransfer uang Rp3 juta ke rekening terdakwa," katanya.

Setelah menerima uang dari korban, terdakwa menandatangani peta bidang dengan nomor berkas 3205-4841/2013 dan nomor berkas 3205-4849/2013, yang keduanya atas nama korban. Sehingga masih ada dua berkas lagi yang peta bidangnya belum terdakwa tandatangani.

Selanjutnya, terdakwa menelepon korban dan mengatakan satu dari 3 berkas yang hilang telah ditemukan serta sudah selesai dan terdakwa bisa membantu kepengurusan ke panitia untuk penyelesaian sertifikat dan meminta saksi menyiapkan uang sebesar Rp25 juta per berkas sertifikat. Namun tidak dipenuhi oleh korban.

"Berdasarkan PP nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pada Pasal 7 huruf a dikatakan, menyelahgunakan kewenangan jabatan secara langsung atau tidak langsung dan ayat c disebutkan, melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat apabila meminta uang di luar biaya PNBP maupun biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi," ucapnya.

Maka dari itu, atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Selain itu juga didakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 A ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukumnya, akan mengajukan eksepsi (pembelaan) secara tertulis.

Mendengr itu, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH serta Yon Efri SH, menunda persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Editor: Udin