Tak Kunjung Ditahan, Sejumlah Tersangka Korupsi di Kepri Dikabarkan Kabur
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-07-2017 | 10:32 WIB
Yunan-konfrensi-pers2.jpg
Kajati Yunan Harjaka didampingi Wakjati Asri Agung Putra dan Aspidsus Feri Taslim saat melakukan konferensi pers pengembalian kerugian negara oleh tersangka Tengku Muchtarudin, Ivan dan Khairul Rijal di Kejati Kepri (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, yang tak kunjung ditahan, dikabarkan sudah angkat kaki dari wilayah Kepri alias kabur.

Informasi kaburnya sejumlah tersangka korupsi tersebut beredar luas di kalangan pewarta di Tanjungpinang. Sejumlah tersangka yang disebut-sebut kabur, di antaranya mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin dan Kabag Keuangan Kabupaten Anambas Ivan.

Keduanya terjerat kasus korupsi penerimaan gratifikasi mobil dan sepeda motor sebagai apresiasi dari Bank Syariah Mandiri cabang Tanjungpinang karena telah mendepositkan APBD Anambas 2011 dan 2012.

Tengku Muchtarudin dan Ivan, selama ini tinggal di Tanjungpinang. Namun, saat ini keduanya tidak berada di rumah, bahkan ada informasi bahwa Ivan sudah pidah ke Pulau Jawa menjadi PNS di salah satu Provinsi di sana.

Namun, terkait kabar kaburnya sejumlah tersangka korpusi ini dibantah Kajati Kepri Yunan Harjaka. Yunan juga mengungkapkan, jika phaknya sudah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, sehingga tidak mungkin kabur.

"Kabur kemana? Memang burung kok kabur...? Kan sudah dicekal," ujar Kajati Kepri Yunan Harjaka.

Senada, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Feri Taslim juga membantah kaburnya tersangka korupsi yang ditangani pihaknya. Menurut dia, pasca Lebaran ini pihaknya akan kembali menindaklanjuti proses hukum enam tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Mantan Kajari Kolaka ini menambahkan, berkas perkara 3 tersangka korupsi dana apresiasi Bank Syariah Mandiri, masing-masing Tengku Muchtarudin, Ivan dan mantan Kepala cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang Khoirul Riza sudah dalam proses tahap I dan berkas perkaranya masuk dalam penelitiaan jaksa penuntut umum.

"Demikian juga berkas perkara 3 tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Natuna, serta korupsi dana Hibah Pendidikan ke UT Natuna terus digesa penyidik, dengan perminta keterangkan saksi dan ahli," kata Feri. "Saat ini tinggal penyempurnaan pemberkasan terhadap keterangan saksi dan ahli."

Dalam kasus ini, ke-3 tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Jo pasal 5 jo pasal 11 jo pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ada juga dua tersangka korupsi Rp1 miliar dana Hibah Koni Natuna, masing-masing, Wahyu Nugroho dan Defri Edasa, serta satu tersangka Korupsi dana Hibah APBD Natuna untuk Pendidikan Universitas Terbuka (UT), Muhammad Yunus.

Editor: Gokli