Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikasih Kesempatan untuk Berlebaran Bersama Keluarga

Enam Tersangka Korupsi di Kepri Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Kejati Kepri?
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 14-06-2017 | 14:50 WIB
kejati-kepri-1.gif Honda-Batam
kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Betapa enaknya para pelaku korupsi di negeri ini. Bagaimana tidak, walau telah ditetapkan tersangka tapi tetap bisa bebas melenggang dan berkeliaran.

Hal itu terjadi di Provinsi Kepri, di mana enam tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri bebas berkeliaran seakan tak ada masalah apa-apa. Padahal pemerintah katanya sedang gencar-gencarnya untuk menindak kasus korupsi.

Mirisnya lagi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati, Feri Tas SH, yang dikonfirmasi hal tersebut malah mengatakan tidak ditahannya para tersangka korupsi karena diberi kesempatan untuk berlebaran sebelum melanjutkan proses hukumnya.

"Untuk 6 tersangka korupsi yang kami tangani, Insyaallah pasca lebaran lah ditindak lanjuti semua," ujarnya singkat Rabu (14/6/2017).

Keenam tersangka korupsi yang bebas berkeliaran yakni mantan Bupati Anambas Tengku Muktaruddin, mantan Bendahara Kabupatan Anambas Ivan dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang Khoirul Rizal dalam kasus dugaan korupsi dana apresiasi penyimpanan defosit APBD Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM).

Selain itu, ada juga dua tersangka korupsi Rp 1 miliar dana hibah KONI Natuna yakni Wahyu Nugroho dan Defri Edasa, serta satu tersangka Korupsi dana Hibah APBD Natuna untuk pendidikan Universitas Terbuka (UT) Muhammad Yunus.

Editor: Yudha