Bantah Adanya Manipulasi Amdal dan Terima Suap

Kadis LH dan Kehutanan Kepri Akui sudah Keluarkan IPK Tahap I dan Amdal PT KJJ
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 30-06-2017 | 17:50 WIB
bakar-01111.gif
Inilah sejumlah alat berat dan aset PT KJJ yang dibakar massa. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri mengakui telah mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tahap I dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk perusahaan perkebunan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri, Yerry Suparna, mengatakan, IPK untuk 150 hektar tahap pertama serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal, dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri atas rekomendasi sejumlah perizinan yang sebelumnya telah dikeluarkan Bupati Anambas serta Kementerian Kehutanan RI.

"Izin IPK tahap I dengan luas 150 Hektar dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan berupa Amdal, diberikan Gubernur atas rekomendasi dan izin yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bupati dan Menteri Kehutanan," sebut Yerry, Jum'at (30/6/2017).

Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), tambah Yerry, dikelurkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun ke PT KJJ melalui keputusan nomor 681/KPTS-14/IV/2017 tanggal 26 April 2017, yang diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.

Sedangkan izin lingkungan hidup dan kelayakan lingkungan diberikan melalui keputusan Gubernur Kepri nomor 2593 dan keputusan nomor 2592 tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016, melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Pemberiaan izin IPK dan Amdal ini, terang Yerry, dilakukan merujuk izin kesesuaian ruang, izin prinsip untuk pembibitan karet serta rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kegiatan usaha pembibitan karet dari Bupati Anambas sejak 2009-2015. Serta izin usaha lokasi pembangunan perkebunan tanaman karet dan izin usaha perkebunan dari Bupati Anambas tahun 2007-2009.

Demikian juga izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dari BKPM, rekomendasi teknis perkebunan dari Kementeriaan Pertaniaan Direktorat Jenderal Perkebunan, serta SK Menteri Kehutanan RI nomor SK.311/Menhut-II/2011 dan SK nomor 737/Menhut-II/2011 tanggal 15 Juni dan 29 Desember 2011 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan karet PT KJJ yang terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Terkait dengan adanya isu suap dan dugaan manipulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme teknis sampling dampak yang ditimbulkan, sebagaimana yang dilakukan tim Konsultan PT KJJ, Terry Suparna membantah.

Ia mengatakan, sidang Amdal yang dilakukan Komisi Amdal yang dipimpinya dalam mendapatkan izin lingkungan hidup dan kelayakan lingkungan, telah sesuai dengan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kemudiaan pelaksanaan survei jenis dan jumlah kayu yang akan dimanfaatkan.

"Mereka juga sudah membayar 25 persen PNBP, sebagai pendapatan negara bukan pajak dari pemanfaatan kayu yang ada di hutan yang akan dikelola," ujarnya.

Sedangkan mengenai adanya isu suap pemberian sejumlah uang dalam pengurusan Amdal dan izin lingkukan dan kelayakan lingkungan, dikatakan Yerry, dana tersebut dikeluarkan pihak perusahaan untuk membiayai pelaksanaan survei dan honor anggota Komisi Amdal, yang harus membawa sejumlah masyarakat dari Anambas ke Tanjungpinang.

"Tidak benar ada pemberian dana. Yang ada adalah pemberiaan honor dan dana pengurusan laporan teknis, berupa survei dan hal lainnya dalam permohonan perizinan lingkungan dan kelayakan lingkungan," sebutnya.

Sumber BATAMTODAY.COM menjelaskan, operasional PT KJJ di Jemaja Anambas dan pengurusan IPK serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan, disinyalir sangat kental dengan kepentingan sebuah partai politik (Parpol) tertentu di Kepri.

Bahkan, dalam pengurusan IPK serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan, juga sampai melibatkan salah seorang Ketua DPD salah satu parpol di Kepri.

"Itu kan yang mengurus IPK serta izin lingkungan dan kelayakan lingkungan PT KJJ yang di Jemaja itu adalah Ketua DPD salah satu Parpol di Kepri," sebut sumber di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri.

Terkait dengan keterlibatan Ketua DPD salah salah satu Parpol ini, Yerry Suparna tidak membantah. Namun dia mengatakan, tidak berpengaruh dengan adanya kepentingan politik dalam operasional PT KJJ tersebut.

"Kami tidak tahu menahu dengan adanya Parpol yang terlibat. Tetapi yang jelas permohonan IPK dan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan itu sudah lama. Sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi Kementeriaan Kehutanan dan izin yang keluarkan Bupati sebelumnya," ujar Yerry.

Sebelumnya, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) tercatat di Notaris Syawal Suatan Diatas pada 11 April 1987, yang diubah dengan berita acara rapat perseroaan terbatas dengan Akte Notaris Titiek Ireawati S. SH di Jakarta Pusat pada 30 Desember 2014.

Adapun susunan kepengurusan jajaran Komisaris dan Direksi PT Kartika Jemaja Jaya berdasarkan Akta Notaris Nomor: C-714.HT 03.02?-Th1998, berkedudukan sebagai Komisaris adalah Shang Hanping dan Said Jafar, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan kehutanan Provinsi Kepri. Sedangkan direktur adalah Tan Lam Eng (warga negara Malaysia).

Perusahaan ini tercatat beralamat di Hotel Halim Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan Km 7. Dan kantor kebun di BL.5 RT 003/RW 002 Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Udin