Dua Maling Motor Jadikan Gubuk Sebagai "Safe House"
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 11-03-2017 | 14:50 WIB
pembobolwarungdipinang.jpg

Dua Maling Motor Jadikan Gubuk Sebagai "Save House"

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua maling motor dan pembobol warung yang berhasil dibekuk Tim Buser Polsek Bukit Bestari ini, ternyata menjadikan gubuk milik temannya sebagai "safe house" tempat mereka mempereteli onderdil hasil curiannya di Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang. ‎

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Jumhur melali Kanit Reskrim Polsek Bukit Ipda Raja Vindo saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari mengatakan, gubuk itu milik temannya yang dijadikan tempat untuk menyimpan motor dan bebarap barang hasil curian lainnya.

"Motor hasil curian, kedua pelaku simpan di gubuk itu, selanjutnya untuk menghilangkan jejak, motor itu dipereteli, " ujar Vindo saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (11/3/2017).

Lebih lanjut, Vindo menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan atas laporan dari masyarakat, bahwa satu unit sepeda Motor Vega R Warna Hitam BP 4027 FI yang terpakir di halaman rumahnya ‎yang tinggal di Jalan Lingga Perumahan Sungai Jang.

"Atas laporan itu anggota melakukan pengejaran dan diamankan kedua pelaku di Jalan Bunguran, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku mengakuinya dan barang bukti disimpan di gubuk di Jalan Kuantan," ungkapnya.

Pada saat anggota mengecek gubuk tersebut, ternyata benar barang bukti satu unit sepeda motor itu disimpan di gubuk itu, dan dalam kondisi sudah dipereteli.

"Selain motor, kita juga mengamankan dua buah tas yang isinya rokok, susu, kopi, minuman saset berserta dua senjata tajam ‎dan peralatan bangunan seperti linggis dan lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan barang bukti ‎rokok, susu, minuman saset dan kopi dari pengakuan kedua pelaku, mereka mencuri di dua TKP di warung Batu 8 didepan RSUP Kepri dan di Jalan Sungai Carang.

"Kedua pelaku melakukan pembobilan warung itu pada malam hari sekitar dua hari yang lalu,"katanya.

Akibat kejadian ini, kedua pelaku harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Bukit Bestari guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dengaan adanya dugaan korban-korban lainnya.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancama 7 tahun penjara," pungkasnya ‎

Editor: Dardani