Status Tersangka Habib Rizieq Ditetapkan Setelah Gelar Perkara Polda Jabar
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 21-01-2017 | 17:15 WIB
Kadiv-Humas-Mabes-Polri-Boy-Rafi.gif

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, status penetapan tersangka Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih familiar disebut Habib Rizieq dalam kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila akan ditentukan setelah gelar perkara yang rencananya akan dilakukan, Senin (23/162017)

"Setahu saya, belum ada ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan lambang dan simbol negara tersebut," ujar Irjen Pol Boy Rafli Amar di Pulau Penyengat Tanjungpinang-Provinsi Kepri, Sabtu (216162017).

Mengenai telah dikirimkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut‎ dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Boy mengatakan, hal itu terkait dengan proses penyidikan yang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"SPDP dikirim ke Kajati Jawa Barat, terkait dengan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga, mau tidak mau disampaikan lah tentang rangkaian penyidikan," ujarnya.

Boy menambahkan, pengambilan berita acara terhadap sejumlah saksi, merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, pemberitahuan sudah disampaikan dan gelar perkaranya akan dilakukan pada Senin (23/1/2017).

"Mengenai penetapan tersangka, akan ditentutan setelah gelar perkara," ujarnya.

Terkait dengan adanya permintaan mediasi yang diajukan Habib Rizieq melalui DPR-RI, Boy Rafli  mengatakan belum dapat menyampaikan hal tersebut karena sampai saat ini Kepolisian masih mengedapankan proses hukum atau Low of Process ‎atas kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila yang dilakukan Imam Besar FPI tersebut.

Editor: Udin