‎Korupsi Dugaan Dana Bansos LSM BP Migas

BPKP Kepri Ungkap, Dana Bansos Rp4,4 Miiar Hanya Rp1 Milliar yang Bisa Dipertanggungjawabkan
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 09-09-2016 | 15:26 WIB
erianto.jpg

Terdakwa Erianto dan penasehat hukumnya Dicky Riawan ‎meninggalkan ruang persidangan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sidang perkara dugaan korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) Natuna tahun 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp3.259.274.751, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (9/9/2016).

Dalam persidangan, terdakwanya masing-masing Ketua LSM BP Migas Natuna dan terdakwa Erianto yang masih saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kepri , dan selaku bendahara LSM BP Migas Natuna.

Saksi Ahli yang dihadirkan, Pandapotan Malau dari Kantor Perwakilan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri ‎mengatakan, LSM ini banyak mendapatkan dana Bansos dari APBD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut terungkap di dalam persidangan dari total sebesar Rp4.450.000.000 yang bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa hanya Rp1.190.725.249. "Sehingga diketahui jumlah seluruh kerugian negara sebesar Rp3.259.274.751," ujar Pandapotan Malau.

Sementara itu, pada saat Ketua Majelis ‎mempertanyakan seberapa besar yang diterima oleh kedua terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara akibat korupsi tersebut. Dirinya menyebutkan hanya menghitung secara global anggaran dana Bansos yang diterima oleh LSM BP Migas yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara.

"Tim kami disini hanya menghitung secara keseluruhan dan secara global saja, terkait berapa yang dida‎pat oleh kedua terdakwa, pihaknya tidak mengetahui," katanya

Pandapotan menjelaskan ‎LSM BP Migas dari tahun 2011 sampai dengan 2013. Pada tahun 2011 menerima APBD Murni senilai RP200 juta, namun pada kenyataannya yang bisa direalisasikan sejumlah Rp2,4 juta

"Untuk selanjutnya pada saat APBD Perubahan 2011 LSM BP Migas mendapatkan dana Bansos sebesar Rp1,4 miliar dan yang dapat direalisasikan hanya Rp654.785.125," ungkapnya.

Kemudian, dana Bansos untuk tahun 2012 mendapatkan dana Bansos dari APBD Murni senilai Rp1,3 miliar, untuk yang dapat direalisasikan senilai Rp376.150.270, dan tidak hanya itu saja pada tahun 2013 mendapat lagi bansos sebesar Rp500 juta tetapi yang dapat direalisasikan hanya Rp156.544.917,-.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan keterangan kedua terdakwa.

‎Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU Roesli dari Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp22.884.000.000.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Dardani