Hakim PT Riau Kurangi Hukuman Terdakwa Raja Ishak 1 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-09-2016 | 14:32 WIB
raja-ishak1.jpg

Raja Ishak dan Dewi Khuraisin, terdakwa korupsi masterplan pengembangan Pariwisata Kabupaten Anambas, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (Foto : Roland Aritonang) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru mengurangi hukuman mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepualuaan Anambas (KKA) Raja Ishak 1 tahun, dari 5 tahun jadi 4 tahun, dalam korupsi proyek masterplan pengembangan pariwisata Anambas.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim banding PT Riau, Eddy Risdianto SH sebagai ketua dan Jarasmen Purba SH bersama KA. Sukri SH sebagai hakim anggota, di PT Riau, Pekanbaru, pada 8 Agustus 2016.

Dalam putusannya yang disampaikan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, JPU dan terdakwa serta kuasa hukumnya di Tanjungpinang, majelis hakim banding PT Riau mengatakan menerima banding dari terdakwa, memperbaiki putusan Pengadila Tipikor di Tanjungpinang, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

"Menyatakan terdakwa ‎Raja Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan iindak pidana, turut eerta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar majelis hakim.

Menetapkan penahanan dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan uang Rp368 juta, yang dikembalikan terdakwa Raja Ishak, disita sebagai uang pengganti dan dirampas untuk negara.

Terdakwa Raja Isahak dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU, melanggar asal 2 jo pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, kuasa hukum terdakwa Raja Ishak, Urip Santoso menyatakan banding ke PT Riau di Pelkanbaru.

Sedangkan terdakwa Dewi Khuraisin, sebagai kontraktor pelaksana proyek masterplan pengembangan pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), yang sebelumnya divonis 4 4ahun penjara,‎ dikuatkan oleh Hakim PT Riau melalui putusan perkara nomor: 24/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR pada 1 Agustus 2016.

Sebelumnya, Terdakwa Dewi Khuraisin divonis selama 4 tahun penjara ditambah hukuman membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Dewi juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 524 juta dengan ketentuan apabila dibayarkan akan diganti dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Vonis Terdakwa Korupsi Master Plan Pariwisata kabupaten Kepulauan Anambasdi PN.Tipikor Tanjungpinang ini, sebelumnya lebih berat dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dewi dengan hukuman selama 3 tahun penjara dan hukuman membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut Dewi dengan hukuman membayar Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp Rp 524 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Editor: Udin