Kakanwil Kemenkumham Perintahkan Imigrasi Batam Usut Pencari Suaka yang Jadi Gigolo
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-09-2016 | 16:50 WIB
Ohan-Suryana.jpg

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryanan. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryanan menegaskan, pihaknya telah memerintah Kepala Imigrasi Batam untuk memproses hukum warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Afganistan pencari suaka yang diduga menjadi gigolo di Batam. Karena mereka telah melanggar komitment tujuan keberadanya di Indonesia.

 

"Kepala Kantor sudah memerintahkan Kepala Imigrasi Batam dan penyidik Wasdakimnya untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan serta penyidikan terhadap tindakan WNA ini," ujar Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri Rinto Gunawan, Kamis(8/9/2016).

Selain melakukan penelusuran dan pemeriksaan pada seluruh WNA pencari suaka, Imigrasi Batam, tambah Rinto juga melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Saat ini, tambah dia, pihak Imigrasi Batam terus menelusuri dan mengembangkan pemeriksaan pada ratusan orang WNA pencari suaka di tiga lokasi penempatan WNA oleh IOM di Rudenim dan Community House Batam itu.

"Proses penyelidikan dan penyidikanya masih terus dilakukan melalui koordinasi imigrasi dan polisi. Terduga mucikari, pencari suaka WNA itu juga akan dapat dipidanakan atas perilaku dan perbuatanya," ungkap Rinto.

Rinto juga menambahakan, seluruh WNA pencari suaka dari berbagai negara di Batam, masuk dalam pengawasan Imigrasi selama IOM dan UNHCR, menentukan tempat negara ke tiga, penerima Suaka.

Sebelumnya, ‎Sepuluh orang warga negara asing (WNA) yang merupakan pengungsi dan pencari suaka dari Afganistan serta Pakistan, diamankan Imigrasi Batam, beberapa waktu lalu, setelah dijadikan pemuas nafsu tante-tante dan lelaki yang memiliki kelainan seks atau homoseksual.

Dari informasi yang diperoleh, mereka dijadikan pemuas nafsu tante-tante dan lelaki yang memiliki kelainan seks atau homoseksual. Tidak tanggung-tanggung, pria berinisial BS, yang menjadi mucikari mereka, menawarkan Rp20 juta untuk sekali kencan.

Untuk BS sendiri, saat ini sudah ditangani Polresta Barelang. Meski belum ditahan, namun ia diharuskan wajib lapor. Pihak kepolisian masih mencari bukti lainnya untuk memenuhi unsur pelanggaran sebagai mucikari dan melanggar UU Pelindungan anak.

Editor: Dardani