Mantan Supir Karyawan Bank BNI Tanjungpinang jadi Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-09-2016 | 16:26 WIB
tersangkanarkoba.jpg

Terdakwa Riko Febriansyah (27) mantan Supir Karyawan Bank BNI Cabang Tanjungpinang, pemilik dan Pengedar Sabu-sabu 1, 50 gram ‎saat digiring oleh pengawal tahanan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Riko Febriansyah (27) yang ternyata merupakan mantan supir karyawan Bank BNI Cabang Tanjungpinang, pemilik dan pengedar sabu-sabu 1,50 gram harus merasakan duduk di kursi pesakitan saat didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/9/2016).

Hal tersebut‎ disampaikan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Ferdinan dan Yoan yang menjadi saksi penangkap terdakwa. Di mana Ferdinan mengatakan, terdakwa ditangkap di parkiran Bank BNI Jalan Tengku Umar Kota Tanjungpinang, Kamis (31/3/2016) pukul 14:00 WIB, lalu.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti terdakwa, yang diduga merupakan supir Bank BNI," ujar Ferdinan

Ferdinan menjelaskan, pada saat mendapatkan informasi tersebut, dirinya bersama ke sepuluh anggota yang dipimpin Kaur Bin Op (KBO) Sat Narkoba Polres Tanjungpinang ‎melakukan penyelidikan ternyata ciri-ciri tersebut sesuai dengan terdakwa sehingga dilakukan penangkapan pada saat terdakwa selesai mengantarkan saksi Okta salah satu karyawan ke sesuatu tempat.

"Pada mau lakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Manager Bank BNI, ketika terdakwa datang kami langsung lakukan penyergapan," ungkapnya.

Pada waktu dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di dalam mobil Avanza Warn Hitam BP 1470 TI, maka didapat sebanyak satu paket yang diduga sabu-sabu. Pada saat dilakukan interogasi kepada terdakwa, dirinya mengaku telah membeli sabu-sabu itu dari Andri DPO sebesar Rp3 Juta .

Sementara itu, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi, JPU Haryo menyatakan, terdakwa ‎terbukti bersalah telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Selain itu terdakwa juga melangar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Mendengar keterangan saksi dan Pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH bersama Jhonson Sirait SH dan Zulfadli SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk hadirkan saksi berikutnya.

Editor: Dardani