Polres Tanjungpinang Segera Gelar Perkara Kasus Pompong Maut
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-09-2016 | 09:38 WIB
kapolresjoko.jpg

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - ‎Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan kapal pompong maut yang menewaskan 15 orang penumpang.

"Kita akan gelar perkara dalam waktu dekat ini, supaya kasus ini mengerucut kepada kepastian hukum yang harus diputuskan," ujar Joko, Senin (5/9/2016).

‎Joko menjelaskan, dalam menentukan siapa sebagai tersangka dalam kasus ini, membutuhkan suatu kecermatan dalam menanganinya. Perlunya kehati-hatian untuk penanganan kasus ini dengan supaya pihaknya dapa mengambil tindakan hukum yang tepat.

"Kita harus hati-hati, dari hasil pemeriksaan para saksi yang sudah dilakukan ‎akan kita gelar perkara," ujarnya.

Kapolres menambahkan, dalam pemeriksaan terakhir ini ada delapan saksi yang kami periksa termasuk dua korban yang selamat. Tetapi dari delapan saksi tersebut mereka berbeda-beda keterangan.

"Makanya masih kita sinkronkan seluruh keterangan delapan saksi itu. Contohnya saja, dari saksi yang melihat kapal berangkat semua saksi keterangannya masih beda-beda," ungkapnya.

Menurutnya untuk mengambil tindakan hukum, pihaknya sampai sekarang belum dapat menemukan unsur kesengajaan dan kelalaian hingga terjadi tenggelamnya pompong tersebut.

Sebelumnya, diketahui kapal pompong yang hendak menyebrang dari pulau penyengat ke Tanjungpinang tenggelam, Minggu (21/8/2016) pukul 10:30 WIB lalu.

Menewaskan sebanyak 15 orang penumpang yang dibawa oleh pompomg tersebut, dan salah satunya adalah sepasang kekasaih yang ingin segea menikah. Ikut tewas juga keluarga sang calon pengantin saat akan berlibur ke Pulau Penyengat.

‎Tetapi, tidak hanya itu saja korban dalam kejadian maut tersebut, diantaranya 3 orang yang merupakan Pegawai BTN Pangkal Pinang juga menjadi korban inseden terjadinya kapal maut pompong tersebut.

Berita terkait:

Editor: Dardani