Divonis 10 Tahun Bui, Pembunuh ini Hanya Bisa Pasrah
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-09-2016 | 09:14 WIB
ekwansyah.jpg

Ekwansyah Daud saat akan divonis 10 tahun pejara karena membunuh ABK. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ekwansyah Daud alias Eka (23), terdakwa pembunuh Anak Buah Kapal (ABK) Herman alias Boy, hanya bisa pasrah dan menerima saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH bersama anggotanya Iriaty Choirul Ummah SH dan Santonius Tambunan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/9/2016).

Dalam amar putusannya, Acep menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 338 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara," ujar Acep

Putusan ini sendiri lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Sebelum Ditikam, Herman Sempat Diseret Sejauh 4 Meter

Atas putusan tersebut,raut wajah Terdakwa seolah menunjukan perasaan yang capur aduk. Tetapi terdakwa tampak sedih karena harus mendekam cukup lama dan tak bisa langsung bertanggung jawab kepada keluarga korban.

Sebagaimana diketahui dari fakta persidangan, terungkap korban Herman Alias Boy meninggalkan seorang istri dan 5 orang anak yang masih kecil.Dengan wajah murung Ekawansyah hanya bisa memberi jawaban pasrah kepada Penasehat Hukumnya M. Indra Kelana SH.

"Terdakwa hanya bisa pasrah. Tadi juga sudah ditanya mau terima, banding apa pikir-pikir. Dia jawab, mau bagaimana lagi. Saya terima saja lah. Tanggung jawab," ujar Indra Kelana menirukan tutur Ekawansyah.

Dalam sidang sebelumnya pada agenda Nota Pembelaan, Terdakwa Ekawansyah sempat membuat dan menyerahkan surat perjanjian damai dengan keluarga korban. Dimana isi dari surat perjanjian tersebut, bahwa apabila terdakwa Ekawansyah dikeluarkan cepat dari penjara, maka dirinya berjanji akan turut membantu bertanggung jawab menghidupi istri dan 5 orang anak dari korban Herman Alias Boy.

Editor: Dardani