Bawa Sabu 442 Gram dari Malaysia, Pasutri Ini Diancam 17 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 05-09-2016 | 17:38 WIB
terdakwa-sabu.gif

Hj Kamariya Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad (46) yang merupakan pasangan suami istri pengedar sabu 442 gram ‎ pada saat meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang (Sumber foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan sumi istri (pasutri) yang menjadi kurir sabu-sabu dari Malaysia, Hj Kamariya Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad (46) yang belasan kali membawa sabu ke Tanjungpinang, masing-masing diganjar dengan hukuman ‎17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/9/2016) 

Dalam tuntutannya Ricky menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar Ricky.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Kendati demikian, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M Indra Kelana SH, akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Mendengar tuntutan tersebut‎, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH, bersama Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH, kemudian menunda selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan Pledoi secara tertulis dari kedua terdakwa.

Sebelumnya, kedua terdakwa merupakan kurir yang ditangkap oleh Bea Cukai Kota Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Minggu (13/3/2016) saat turun dari Kapal MV VOC Batavia, setiba dari Malaysia.

Dalam penangkapan itu, petugas mendapati narkoba jenis sabu seberat 570 gram pada sepatu yang digunakan oleh terdakwa Salihin dan seberat 447 gram narkoba jenis sabu yang didapat dari dalam sepatu milik terdakwa Kamariyah.

Ricky Setiawan menyatakan, kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal berlapis melanggar pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkoba dalam dakwaan subsider.
‎‎
Editor: Udin