PN Tanjungpinang Tolak Praperadilan Kapten MV Selin
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 05-09-2016 | 14:15 WIB
praperadilan-mv-selin2.jpg

Sidang praperadilan Choo Chiau Huat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(5/9/2016). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim tunggal Acep Sopian Sauri SH menolah seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus keimigrasian, Choo Chiau Huat (50) yang merupakan kapten kapal MV Selin, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/9/2016).

Dalam putusannya, Acep menyatakan menolak seluruh yang diajukan Choo Chiau Huat terhadap termohon I Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan termohon II Kantor Imigrasi Tanjunguban, atas penakapan dan penahanan terhadap tersangka.

Dalam persidangan Acep menyatakan tidak sependapat dengan ‎15 gugatan, yang intinya pemohon sangat keberatan terkait dengan penanganan perkara pemohonan yang diserahkan kepada Diskum AngkatanLaut Tanjungpinang.

"Bahwa surat yang diberikan oleh pihak Lantamal IV memerintahkan untuk memulai penyidikan tindak pidana pelayaran‎, sehingga pihak termohon I Kantor Imigras Tanjungpinang menempatkan pemohon di ruangan detensi,‎" ujar Acep.

Menurut Acep, termohon I dan II tidak terbukti melakukan penangkapan dan penahanan, tetapi melakukan tindakan administrasi yakni menempatkan pemohon di ruangan detensi. Karena berdasarkan tupoksinya, pihak termohon I telah melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tidak hanya dilakukan saat mereka masuk tetapi selama ‎mereka berada di Indonesia.

Sebelumnya, terdakwa Choo Chiau Huat yang merupakan kapten MV Selin 78 ditangkap Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang bersama 4 ABK dan penumpang yeng merupakan warga Singapura dan Malaysia di sekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T.

Selain mengamanakn ABK dan sejumlah penumpang WNA Singapura dan Malaysia, Tim WFQR juga mengamankan sejumlah alat pancing yang digunakan sejumlah penumpang kapal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

Editor: Dardani